Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati kuantan singingi nomor 13 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik di kabupaten kuantan singingi. Ketentuan pasal 6 ayat 2 diubah menjadi pasal 6.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat