Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD Tahun 2022 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penagihan Dan Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah;
6. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENAGIHAN
BAB III PEMERIKSAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2012 Nomor 35) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
60
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 37 Tahun 2022
JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEBUDAYAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEBUDAYAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24
ayat (8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3
Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Kearsipan,
maka perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip
dengan Peraturan Walikota; b. bahwa sesuai Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
(JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kota
Blitar oleh Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor: B-PK.02.09/ 14/2022 Tenggal 25
Februari 2022, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan
Kebudayaan di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
perlu segera ditetapkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Jadwal Retensi Arsip Urusan Kebudayaan di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Nomor 6);
17.Peraturan Walikota Blitar Nomor 69 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan (Berita Daerah Kota Blitar Tahun
2016 Nomor 69).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, JADWAL RETENSI ARSIP, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6559/OTDA tanggal 13 Oktober 2021 hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Provinsi Sumatera Selatan perlu dilakukan penyusunan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PERMENPANRB Nomor 17 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 25 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 7 Tahun 2022; PERDA Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 50 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau
26 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 37 Tahun 2022
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Magelang
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi,
akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan hibah dan
bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, perlu disusun sebuah pedoman tata
cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan
evaluasi hibah dan bantuan sosial; bahwa pengaturan mengenai penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial
yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah, perlu diatur dalam suatu peraturan yang
terintegrasi yang sesuai dengan perkembangan, tuntutan,
dan kebutuhan hukum dalam masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran,
pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban
dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan
bantuan sosial diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Walikota Magelang Nomor 5 Tahun 2022;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan Pasal 28A dan Pasal 28B, penyisipan Pasal 31A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 5 Tahun 2022 diubah.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat 3
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2022
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Guru
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2022.
Materi pokok : Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Parameter, Indikator, Penghitungan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Penghentian Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2022.
Jumlah halaman : 9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 37 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian Risiko;
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pedoman pengelolaan Risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat/ seluruh pegawai pada Pemerintah Kota Padang Panjang untuk melakukan pengelolaada Pemerintah Daerah.an Risiko yang bertujuan sebagai panduan dalam mengelola Risiko dalam rangka mendukung peneapaian tujuan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
31 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Dikota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengendalikan dan memutus rantai penularan Covid-19, Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Perwal Nomor 33 Tahun 2022, namun dalam perkembangannya terbit Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2022 sehingga Perwal termaksud perlu disesuaikan dan perlu ditetapkan Perwal tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.4 Tahun 1984; UU No.2 Tahun 2002; UU No.34 tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.36 tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.6 Tahun 2018; UU No.2 Tahun 2020; PP No.40 Tahun 1991; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.17 Tahun 2018; Perpres No.82 Tahun 2020; Keppres No.11 Tahun 2020; Keppres No.12 Tahun 2020; Permenkes Nomor 949/Menkes/SK/VII/2004; Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020; Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020; Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020; Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020; Pergub Jabar No.60 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No.1 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 11
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah, dan dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, diperlukan penerapan manajemen risiko dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Walikota No 94 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini mengatur definisi Manajemen Risiko adalah budaya, proses dan struktur yang diarahkan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi dengan mengelola risiko pada tingkat yang dapat diterima. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, manfaat dan prinsip manajemen risiko, kerangka manajemen risiko, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2022.
6 hlm, Lampiran: 23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 36 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Tangerang Selatan No. 10 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD Tahun 2022 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; bahwa dalam rangka pelaksanaan penyederhaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permen PAN RB No. 17 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016;
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Bab III Unit Pelaksana Teknis Daerah Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional Bab V Pelaksana Bab VI Tata Kerja Bab VII Eselon Bab VIII Pembiayaan Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Peraturan ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2022
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. Dalam rangka penyesuaian terhadap pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan prinsip, dasar, aturan dan praktik dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan pemerintah Kota Tarakan;
b. Peraturan Wali kota Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
c. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Repuplik Indonesia Thaun 1954; UU No 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara; UU nO 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Permendagri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah; Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SAPD
BAB IV BAS
BAB V KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Kota Tarakan.
503
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat