Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Fungsional dan Pelaksana - STANDAR KOMPETENSI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, BD. NO. 2022/555 LL KOTA TUAL : 5 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Fungsional dan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Tual
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menjamin objektivitas, transparansi, kualitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Pelaksana diperlukan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan Pasal 165 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan dalam menyelenggarakan manajemen karier PNS, instansi pemerintah harus menyusun standar kompetensi jabatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Fungsional dan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Tual.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Fungsional dan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Tual.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
- Lampiran 24 Hlm.
|