Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH
NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 87
Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar, sesuai ketentuan Pasal 1 tentang
Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan
Liar dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar
Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
memerintahkan Inspektur Provinsi dan Inspektur
Kabupaten/Kota untuk melakukan Pengawasan
secara berkesinambungan untuk mencegah dan
menghapus pungli.
Dengan telah terbentuknya Tim Satgas
Pemberantasan Pungli Kota Sungai Penuh tanggal 24
Januari 2017 maka sesuai dengan poin 3 Surat
Menteri Dalam Negeri RI No.977/5065/SJ, tanggal 30
Desember 2016 bagi Pemerintah Daerah yang belum
menganggarkan kegiatan tersebut diatas agar
melakukan pergeseran anggaran dengan cara
mengubah Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai
Penuh Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
6 hlm., Lampiran I dan Lampiran II
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang No. 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.32 Tahun 2007 ;3.UU No.5 Tahun 2014 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.18 Tahun 2016 ;6.Perda Kota Serang No. 7 tahun 2016
1.ketentuan umum;2.susunan organisasi , tugas pokok , fungsi dan rincian tugas
;3.tata kerja;4.kepegawaian;5.pembiayaan;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENERBITAN AKTA KELAHIRAN GRATIS
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan berupa Kutipan Akta Kelahiran, maka Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan fasilitas pengurusan dokumen kependudukan dimaksud tanpa pemungutan biaya;
Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 9 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 12 Tahun 2006, UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 24 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, Kepres No. 88 Tahun 2004, Permendagri No. 28 Tahun 2005, Permendagri No. 19 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Gratis
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendataan dan Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Banjarmasin Tahun 2016
ABSTRAK:
Kegiatan pendataan, pendaftaran dan penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan bangunan dimaksudkan untuk menciptakan suatu basis data yang akurat dan up to date dengan menggabungkan suatu aktivitas administrasi PBB ke dalam suatu wadah, sehingga pelaksanaannya dapat lebih seragam, sederhana, cepat, tepat dan efisien. untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, maka akurasi data Objek dan Subjek pajak harus memenuhi unsur relevan, tempat waktu, andal dan mutakhir, maka basis data tersebut perlu dipelihara dengan baik. Sehingga diharapkan peningkatan tertib admistrasi, pengenaan pajak yang lebih adil dan merata, serta peningkatan potensi pokok ketetapan dalam penerimaan PBB. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendataan dan Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Banjarmasin Tahun 2016
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undng Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kata Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kata Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kata Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendataan Dan Pendaftaran Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Kota Banjarmasin Tahun 2016 diubah dan berbunyi sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh No. 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kebersihan dan Kesucian Masjid di Kota Banda ACeh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kebersihan dan kesucian fasilitas masjid sesuai dengan ketentuan Syariat Islam, maka perlu mengatur Standar Kebersihan dan Kesucian Masjid, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Kebersihan dan Kesucian Masjid di Kota Banda Aceh.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 33 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1983.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Standar Penyelenggaraan Kebersihan dan Kesucian Masjid, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI JASA LABORATORIUM LINGKUNGAN DI KOTAPRABUMULIH
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka ditetapkan Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 30 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Laboratorium Lingkungan di Kota Prabumulih. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 30 Tahun 2016 perlu dilakukan perbaikan dan menetapkannya dengan peraturan walikota yang baru.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PermenLH No. 6 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pengelolaan dan retribusi jasa laboratorium lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi analis adalah petugas yang menganalisa contoh baik contoh air dan/ atau limbah cair, udara serta tanah. Sertifikat Hasil Uji (SHU) adalah laporan hasil analisa parameter contoh uji. Retribusi Jasa Laboratorium Lingkungan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang diberikan Pemerintah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau badan dan tidak dikelola Pemerintah swasta. Diatur tentang nama, objek, subjek retribusi, golongan dan pengelolaan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran penetapan tarif, pemungutan, pemanfaatan, sanksi, tata cara penagihan, kadaluarsa penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 30 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Laboratorium Lingkungan di Kota Prabumulih
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STANDAR BESARAN BIAYA LANGSUNG PERSONIL JASA KONSULTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaa untuk mendorong terwujudnya peningkatan profesionalisme tenaga ahli dan perusahaan Jasa Konsultasi yang berdaya saing serta untuk memberikan apresiasi yang layak, maka dipandang perlu menetapkan pedoman sebagai acuan dalam menentukan standar besaran biaya langsung personil untuk pekerjaan Jasa Konsultansi.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 18 Tahun 1999; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 29 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 54 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kota Payakumbuh No 17 Taun 2016; Perwako Kota Payakumbuh No 84 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini berisi 8 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 12 Tahun 2017
unit pelaksana teknis pada dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan ukm kota tidore kepulauan-pembentukan organisasi dan tata kerja
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 408
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN
USAHA KECIL MENENGAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan dan ketentuan Pasal 3 ayat
(1) Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tidore Kepulauan;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016; Perwali Kota Tidore Kepulauan No. 51 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas Jabatan, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Eselonisasi, Pengangkatan, dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
9 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya praktik pungutan liar telah merusak sendi -
sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
sehingga salah satu upaya bagi Pemerintah Kota Probolinggo
adalah melakukan pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif,
efisien dan mampu menimbulkan efek jera dengan membentuk Tim
Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 360);
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/3935/SJ/2016
tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Besaran honorarium merupakan ketentuan
yang bersifat khusus, diluar besaran honorarium yang ditetapkan dalam
Peraturan Walikota Probolinggo yang mengatur mengenai Pedoman Kerja
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2017
PERWALI Kota Samarinda No. 33 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk Layanan Perizinan Dan Non Perizinan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk Layanan Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
Bahwa Beberapa Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Terjadi Perubahan Nomenklatur Dan Beberapa Perizinan Tidak Lagi Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, Untuk Itu Perlu Dilakukan Perubahan/Penyesuaian Kembali Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 11 Ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Penyelenggaraan Ptsp Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota Memberikan Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Yang Menjadi Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 97 Tahun 2014; PERDA Kota Samarinda No. 3 Tahun 2016; PERDA Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016.
Perwali tentang pendelegasian kewenangan penandatanganan produk layanan perizinan dan non perizinan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat