Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelayanan di bidang usaha pelayanan air bersih kepada masyarakat dalam Kabupaten Musi Banyuasin diperlukan sarana dan prasarana yang memadai; Modal daerah yang telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 18 Tahun 2007, perlu diadakan penambahan modal; Terhadap modal yang telah ada masih dianggap belum optimal untuk memenuhi sarana dan prasarana geraknya PDAM Tirta Randik, sehingga perlu diadakan penambahan penyertaan modal daerah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Keputusan Mendagri No. 153 Tahun 2004; Perda No. 13 Tahun 1987 jo. Perda No. 12 Tahun 2005; Perda No. 18 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan No. 3 Tahun 2014
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 201; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Bone Bolango No. 67 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, serta monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bone Bolango No. 21 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dan perubahannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Terdiri dari 38 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan tata kelola pengelolaan keuangan desa yang baik berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran perlu pengaturan mengenai pedoman pengelolaan keuangan desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; APBDesa; Pengelolaan Keuangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan Kepala Desa; Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi; Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015, Perbup No.48 Tahun 2015, Perbup No.13 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
31 halaman dan 80 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Satuan Pendidikan Negeri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan guru tidak tetap danpegawai tidak tetap di Kabupaten Wonogiri, dipandang perlu untuk meninjau kembali kriteria dan besaran penerimaan insentif peningkatan kesejahteraan kepada guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun2 018 tentang Pedoman Pemberian Insentif Peningkatan Kesejahteraan bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap pada Satuan Pendidikan Negeri;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; PP no 48 tahun 2008; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Pp No 12 Tahun 2019; Perda Kab Wonogiri No 22 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5 mengenai kriteria penerima insentif, perubahan pada Pasal 6 mengenai besaran insentif bagi GTT, perubahan pada Pasal 7 mengenai besaran insentif bagi PTT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa guna terwujudnya penyelenggaraan Pemerintah Desa Khususnya pelaksanaan alokasi dana desa bagi pemerataan pembangunan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih efektif, efisien dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, dipandang perlu adanya pengaturan dan petunjuk pelaksanaan alokasi dana desa sebagai pedoman untuk menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Desa, meliputi: Pengelolaan ADD; Rumus Penentuan Besaran ADD; Tata Cara Penyusunan APBDes; Struktur APBDes; Institusi Pengelola ADD; Penggunaan ADD; Mekanisme Pencairan dan Pelaksanaan Kegiatan serta Pertanggungjawaban ADD; Pelaporan ADD; Pengawasan ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perizinan - Perjanjian - Bidang Pertambangan - Kawasan Hutan
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 3, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan
ABSTRAK:
Dalam melakukan pembentukan ekosistem kendaraan listrik, perlu dilakukan optimalisasi usaha pertambangan melalui kerja sama dengan berbagai investor di bidang pertambangan dan industri pertambangan sehingga perlu melakukan penyesuaian daftar pemegang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 4 Tahun 2009; PP Nomor 23 Tahun 2021; PP Nomor 96 Tahun 2021; Perpres Nomor 55 Tahun 2019; dan Kepres Nomor 41 Tahun 2004.
Keppres ini mengatur mengenai perubahan Lampiran 5 Keppres Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan. Perubahan tersebut tidak mengubah letak serta luasan dari wilayah kawasan hutan yang digunakan sebagai lokasi pertambangan sesuai Lampiran Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
pedoman penyusunan standar pelayanan di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2021/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman penyusunan standar pelayanan di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa setiap penyelenggara pelayanan buplik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan serta menetapkan maklumat pelayanan sebagaimana yang di amanatkan dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara republik indonesia No. 13 thn 2009; peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia No. 15 thn 2014 peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia No. 16 thn 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman penyusunan standar pelayanan di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang pendahuluan, pengertian & prinsip penyusunan standar, penetapan & penerapan standar, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2008 No.8/TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu diberikan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya; b. bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu mengatur ketentuan mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kepala Desa dan Perangkat Desa diberi penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan desa berupa :
a. penghasilan tetap;
b. tunjangan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2008.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2000 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Qanun tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-XIII/2014 Tanggal 26 Mei 2015 tentang Penjelasan Pasal 124 Undang – Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5042 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Bahwa berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-743/PK/2015 Tanggal 18 November 2015 Perihal Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-209/PK.3/2016 Tanggal 9 September 2016 Perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 36Tahun 1999; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 52 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 11 Tahun 2010.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1; Pasal 6; Pasal 6A; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 12 dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 11 TAHUN 2010
QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 3 TAHUN 2018
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat