Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, serta monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat