STANDAR BIAYA PEMERINTAH KOTA CILEGON TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03, SKERTARIS DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 32 Tahun 2017 tentang standar biaya pemerintah Kota Cilegon Tahun anggran 2018.
ABSTRAK:
Berdasarkan usulan perubahan Standar Biaya Pemerintah Kota Cilegon dari Organisasi Perangkat Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan wali Kota Cilegon Nomor 32 tahun 2017 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Cilegon tahun Anggaran 2018 perlu dilakukan perubahan.
UU No 15 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004;
UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; Perpres No 54 Th 2010 telah diubah dg Perpres No 70 th 2012; Permendagri No 13 Th 2006 telah diubah dg Permendagri No 59 Th 2007; Permenkeu No 49/PMK.02/2017; Permendagri No 33 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 5 Th 2010; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan wali Kota Cilegon Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Cilegon tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Peraturan wali Kota Cilegon Nomor 32 Tahun 2017.
Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 3 tahun 2018.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu
jenis retribusi jasa umum
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah ; Pasal 18 ayat ( 6) UUD 1945;UU nO 28 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU No 9 Tahun ; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No
74 Tahun 2012;Permenkes No 52 Tahun 2016;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI ,GOLONGAN RETRIBUSI,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
63
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 3, BN.2018/NO.388, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Manggarai Barat sebagai daerah agraris telah memberikan kontribusi yang besar dalam penyediaan pangan nasional, bahan baku industri sekaligus menjadi mata pencaharian pokok dan sumber penyediaan lapangan kerja; bahwa untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kabupaten Manggarai Barat, Pemerintah Daerah perlu melindungi dan menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai ketentuan pasal 22 Undang-Undang Nomor 41Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; bahwa semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahanatas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945: UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 1 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan perubahan pada Pasal 29
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
Peraturan yang diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2015
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Waralaba
ABSTRAK:
Pengembangan iklim usaha yang kondusif di daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pengaturan usaha waralaba yang mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai perwujudan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Republik Indonesi a Tahun 1945; Keberadaan usaha waralaba telah mengalami peningkatan yang pesat, sehingga perlu adanya pengendalian yang diarahkan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di daerah; Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada pelaku usaha waralaba, diperlukan pengaturan dengan Peraturan Daerah.
Penyelenggaraan Usaha Waralaba bertujuan untuk: Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang STPW; Memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan STPW; Mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan; Memberikan pemahaman bagi penyelenggara usaha Waralaba; dan Menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam peningkatan perekonomian masyarakat melalui kegiatan kemitraan antara pelaku usaha Waralaba dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Penyelenggaraan Usaha Waralaba harus memenuhi kriteria, sebagai berikut : Memiliki ciri khas usaha; Terbukti sudah memberikan keuntungan; Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; Mudah diajarkan dan diaplikasikan; Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
-
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a maka
berdasarkan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009
Nomor 3 Seri E);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017 (Lembaran
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 3 Seri
A);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun
2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2017 Nomor 2 Seri A);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas;
g. catatan atas laporan keuangan.
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD NOMOR 2 SERI C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, dan melaksanakan ketentuan dalam Pasal 75 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa, maka perlu mengatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 2 Seri D); Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 17 Seri D)
KETENTUAN UMUM ; KLASIFIKASI JENIS DESA; STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI ; KETENTUAN PERALIHAN ; TATA KERJA ; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
17 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2018
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa
ABSTRAK:
Ketentuan PAsal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota Alokasi Dana Desa setiap tahun anggaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2018 perlu diatur Peraturan Bupati.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2018; Perda No. 3 Tahun 2016; Perbup No. 2 Tahun 2015; Perbup No. 1 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman, Lampiran: 2 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2018
PEMBENTUKAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DAN IMPLENTASI E-PROCUREMENT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan Implentasi E-Procurement
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, perlu dilaksanakan pengadaran barang/Jasa secara elektronik; untuk melaksanakan penyesuaian-penyesuaian dengan ketentuan-ketentuan terkait pengadaan secara elektronik yang dinamis dan berbagai kondisi yang dihadapi; maka perlu pengaturan kembali terhadap Layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Kabupaten Kolaka Timur;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden 54 Tahun 2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 2 Tahun 2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Brang/jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur No. 21 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEMBENTUKAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DAN IMPLENTASI E-PROCUREMENT DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBENTUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN 3. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI 4. ORGANISASI 5. TATA KERJA 6. ETIKA E-PROCUREMENT 7. PARA PIHAK PELAKSANAAN E-PROCUREMENT 8. TATA CARA PELAKSANAAN E-PROCUREMENT 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN LAIN-LAIN 11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, maka Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Untuk memperjelas hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 11 tahun 2008; UU No. 14 tahun 2008; UU No. 37 tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur antara lain maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, diatur pula mengenai pembina, organisasi penyelenggara, dan evaluasi pelayanan publik guna menjamin kelancaran pelayanan publik. Perda ini juga mengatur mengenai hak, kewajiban, dan larangan kepada Penyelenggara, Pelaksana, dan Masyarakat. Selanjutnya terdapat pengaturan lain mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang meliputi: pelaksanaan pelayanan penyusunan standar pelayanan; maklumat pelayanan; pengelolaan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik; pelayanan khusus; biaya/tarif pelayanan publik; perilaku pelaksana dalam pelayanan; pengawasan; sistem pelayanan; pengelolaan pengaduan masyarakat; pengelolaan informasi; serta penilaian kinerja. Pada Perda ini diatur pula ketentuan mengenai peran serta masyarakat; penyelesaian pengaduan; ketentuan sanksi; serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
45 hlm (Penjelasan, 13 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat