RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN RUANG TERBUKA HIJAU KOTA BANTAENG TAHUN 2012 – 2016
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2013/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN RUANG TERBUKA HIJAU KOTA BANTAENG TAHUN 2012 – 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian pembangunan di Kawasan
Ruang Terbuka Hijau Kota Bantaeng memerlukan strategi
pengelolaan sebagai sarana untuk dapat menjalankan fungsi
pengarahan dan fungsi kontrol agar pembangunan tertata,
terarah dan terkonsep;
b. bahwa salah satu upaya pengendalian pembangunan di
Kawasan Rang Terbuka Hijau Kota Bantaeng adalah melalui
perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang merupakan
suatu panduan rancang bangun suatu kawasan untuk
mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana
program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan
panduan rancangan, rencana investasi, pengendalian rencana,
dan pedoman pengendalian pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan
Ruang Terbuka Hijau Kota Bantaeng Tahun 2012 – 2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|36
5. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
(Lembran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 Tntang
Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 104);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang
AnalisisMengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Taun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/Prt/M/2007
Tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun
2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2009-2029;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun
2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007
Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabuoaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 Nomor 24);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2009
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 6);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|37
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2009
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 – 2015 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2012 – 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2012 Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN JANGKA WAKTU
BAB III
PERAN DAN FUNGSI
BAB IV
PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN
DAN LINGKUNGAN
BAB V
PROSES DAN PROSEDUR PENATAAN BANGUNAN
DAN LINGKUNGAN
BAB VI
KEBIJAKAN DAN STRATEGI
BAB VII
RENCANA STRUKTUR PELAYANAN
KEGIATAN KAWASAN
BAB VIII
TAHAPAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
BAB XII
PELAKSANAAN, PENGENDALIAN, DAN PEMELIHARAAN
BAB XIII
PENINJAUAN KEMBALI
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
NOMOR 5 TAHUN 2013
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2013 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf i, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga merupakan jenis retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII MASA RETRIBUSI
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB XI PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XII KEBERATAN
BAB XIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2013.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan telah di undangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus, maka
guna kelancaran pelaksanaannya perlu diatur Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus yang meliputi Lapangan Usaha, Pembukaan Kantor Pemasaran Di Wilayah Kerja Daerah Lain, Modal, Organ PDAM, Kepegawaian, Dana Cadangan Umum Dan Dana Cadangan Tujuan, Pengelolaan Barang, Kerjasama Dengan Pihak Ketiga, Pembubaran PDAM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus diubah.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Purwokerto Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah
pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan
Purwokerto Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, penyertaan modal, penganggaran dan realisasi penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengendalian, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2013
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Proses pembentukan peraturan daerah mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan perlu ada pengaturan yang mengikat DPRD dan Pemerintah Daerah;
Pembentukan peraturan daerah selama ini, baik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi maupun di lingkungan DPRD Kabupaten Muaro Jambi belum dilakukan secara terencana , terpadu dan terkoordinasi;
Semenjak ditetapkannya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan dan Pergub Nomor 53 Tahun 2011 tentang Produk Hukum Daerah mengisyaratkan kepada daerah untuk mengatur lebih lanjut pembentukan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi, meliputi: Jenis, Asas Pembentukan dan Asas Materi Muatan Peraturan Daerah; Perencanaan; Penyusunan Peraturan Daerah; Pengesahan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Daerah; Penyebarluasan; Partisipan Masyarakat; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2013.
29 hlm.; Pemjelasan 17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelimpahan Sebagai Kewenangan Bupati Kepada Camat Pada Aspek Perizinan Dilingkungan Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
dalam rangka tertib pelaksanaan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat
aspek perizinan di lingkungan pemerintah kabupaten polewali mandar, perlu dibuat Standar Operasional Prosedur
UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 74 Tahun 2005; PP No 19 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar/pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan dalam menyelesaikan proses kerja pelayanan administrasi kerja terpadu kecamatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
untuk meningkatkan kemampuan keuangan
Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui
berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan,
didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan
kebutuhan dan potensi desa; bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010
tentang Badan Usaha Milik Desa dan dalam rangka
memberikan pedoman bagi pelaksanaan pendirian dan
pengelolan badan usaha milik desa perlu diatur tentang
tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha
milik desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang .
BADAN USAHA MILIK DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat