Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus yang meliputi Lapangan Usaha, Pembukaan Kantor Pemasaran Di Wilayah Kerja Daerah Lain, Modal, Organ PDAM, Kepegawaian, Dana Cadangan Umum Dan Dana Cadangan Tujuan, Pengelolaan Barang, Kerjasama Dengan Pihak Ketiga, Pembubaran PDAM.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat