Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan di Daerah
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita cita bangsa Indonesia dan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan karena pendataan oleh lembaga atau instansi yang berwenang masih terdapat fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum menjadi Penerima Bantuan Iuran Pusat atau Penerima Bantuan Iuran Provinsi sehingga tetap memerlukan program pendamping di daerah dalam bentuk Jaminan kesehatan daerah. Serta berdasarkan pasal 12 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 101 Tahun 2012; Perpres No. 12 Tahun 2013; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Daerah Pati No. 23 Tahun 2007
1. Asas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan
2. Kepesertaan Jaminan Kesehatan Daerah
3. Pengelola Jaminan Kesehatan Daerah
4. Penyelenggaraan Jamkesda
5. Penganggaran
6. Peran Serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa kawasan tanpa rokok merupakan upaya memelihara derajat kesehatan individu dan masyarakat, yang dapat mendukung tanggung jawab pemerintahan daerah untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pencemaran lingkungan sebagai akibat paparan asap rokok semakin meningkat, yang dapat membahayakan kesehatan individu dan masyarakat, sehingga perlu tindakan perlindungan terhadap bahaya paparan asap rokok dengan cara menetapkan kawasan tanpa rokok;
c. bahwa penetapan kawasan tanpa rokok perlu diberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, sehingga diperlukan pengaturan tentang kawasan tanpa rokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;
8. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Ruang Lingkup KTR;
4. Larangan pada KTR;
5. Kewajiban Pimpinan Lembaga pada KTR;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Partisipasi Masyarakat;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peredaran Garam Konsumsi Beryodium Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan garam beryodium yang tepat dan sesuai persyaratan merupakan salah satu upaya untuk pencegahan dan penanggulangan gangguan terhadap kesehatan manusia sebagai akibat kekurangan yodium;
b. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka perlu diatur Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Garam konsumsi beryodium dengan Peraturan Daerah;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 5 Tahun 1984, UU Nomor 23 Tahun 1992, UU Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 102 Tahun 2000, kepres Nomor 69 Tahun 1994 dan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, standar mutu garam konsumsi beryodium, perbuatan yang dilarang, pelaksanaan dan pembinaan, ketentuan pdana, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kayong Utara, maka untuk mendukung operasional serta meningkatkan sistem dan tatalaksana pelayanan kepada masyarakat dibidang pelayanan kesehatan masyarakat pada Dinas Kesehatan, perlu dibentuk unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Kepmenkes RI No. 128/MENKES/SK/II/2004; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi kepersertaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang, maka dipandang perlu mengatur jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal;
b. bahwa dengan jaminan sosial tenaga kerja secara optimal diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghindari terjadinya kesenjangan ekonomi dalam masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Kontruksi;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 1/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 1/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 13/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 13/E).
Peraturan ini berisi;
1. Ketentauan umu;
2. Tujuan dibentuknya peraturan bupati ini adalah untuk menjamin terlaksananya peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Jombang;
3. Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan;
4. Pendaftaran peserta;
5. Penganggaran dan pembayaran iuran;
6. Koordinasi antara Pemda, pemberi kerja dan BPJS;
7. Sanksi Administratif;
8. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa, kesehatan kebutuhan dasar bagi
setiap orang yang pemenuhannya menjadi
tanggung jawab bersama antara inividu,
keluarga, masyarakat dan pemerintah;
b. bahwa Kesehata Ibu, bayi baru lahir, bayi
dan anak balita (KIBBLA) merupakan
salah satu indikator utama tingkat
kesejahteraan suatu bangsa dan khususnya
suatu daerah yang dapat diukur dari angka
kesakitan dan kematian ibu, bayi baru
lahir, bayi dan anak balita;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan
KIBBLA yang merupakan Program
Pembangunan Kesehatan Nasional dan
Komitmen Tujuan Pembangunan Era
Milenium (Milenium Development
Goals/MDGs) agar pelayanan KIBBLA
dapat dilaksanakan secara efektif
,menyeluruh dan terpadu;
d. bahwa pelayanan kesehatan khususnya
KIBBLA yang dilaksanakan oleh
pemerintah, swasta dan masyarakat agar
lebih berpihak kepada masyarakat
sehingga mencapai tujuan pembangunan
Era Milenium/MDGs & meningkatkan
kesejahteraan rakyat;
e. bahwa untuk memenuhi maksud diatas,
maka perlu diatur dan menetapkannya
dalam satu Peraturan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah - daerah
TK II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984
tentang Pengesahan Konvensi
Penghapusan Menganai Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Wanita (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 29,
Tambaham Lembatan Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambaham Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3495);
. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
5. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-undang Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lemabaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-undang Nomor 10 tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
perundang-undangan (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-undang Nomor 23 tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
9. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktek Kedokteran (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 116, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4432);
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lemabaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4437)sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara
Repubulik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3609);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
1995 tentang Penelitian dan
Pengembangan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3609);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1996 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Rapublik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 209,
Tambahan Lemabran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4031);
15. Peraturan Pmerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Derah Kabupaten/Kota
(Lemabaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organissi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
17. Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun
1968 tentang Pemeliharaan Kesehatan
Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun
serta Anggota Keluarga;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Mentreri Dalam Negeri Nomor
59 tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 273
Tahun 1997 tentang Pemasaran Pengganti
Air Susu Ibu;
20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900
Tahun 2003 tentang Registrasi dan
Praktek Kebidanan;
21. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
450/Menkes/SK/IV/2004 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Secara Eksklusif
pada Bayi Indonesia;
22. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1059/Menkes/SK/IX/2004 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi;
23. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1193/Menkes/SK/X/2004 tentang
Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan;
24. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1593/Menkes/SK/IX/2005 tentang Angka
Kecukupan Gizi Tambahan Ibu Hamil
dan Ibu Menyusui;
25. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
564/Menkes/SK/VIII/2006 tentang
Pedoman Pengembangan Desa Siaga.
26. Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka.
27. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010
tentang Perubahan kesatu atas Peraturan
Daerah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan tata kerja
Dinas Daerah Kabupaten Kolaka.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN
KOLAKA TENTANG KESEHATAN
IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI DAN
ANAK BALITA (KIBBLA) DI
KABUPATEN KOLAKA, terdiri dari :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Hak dan Kewajiban
4. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah
5. Pelayanan Kesehatan Ibu
6. Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Bali dan Anak Balita
7. Sumber Daya KIBBLA
8. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan
9. Ketentuan Sanksi
10. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kab. Minahasa Utara 2020/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MARIA WALANDA MARAMIS KABUPATEN MINAHASA UTARA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Agar perencanaan program taktis strategis BLUD dapat tercapai, maka perlu disusun Renstra BLUD yang menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan selama 5 tahun untuk memberikan landasan kebijakan taktis strategis dalam kerangka pencapaian visi dan misi. Pasal 41 ayat (2) Permendagri No.79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Renstra BLUD ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU No.33 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012, PP No.8 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2008, PERMENDAGRI No.79 Tahun 2018, PERDA Kab. Minut No.8 Tahun 2016, PERDA Kab. Minut No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Renstra BLUD, Susunan dan Sistematika Renstra BLUD, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
6 hlm( 4 BAB, 5 Pasal), 53 hlm Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat