Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pernerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
UU No 1 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 60 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelanggaraan SPIP pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/No.9, TLD/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menyesuaikan Perda Kabupaten Polewali Mandar tentang Pajak Hotel dengan UU tersebut.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.10 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan penghitungan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2010.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Polewali Mamasa No.4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.
14 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan maka perlu dilakukan penataan dan penyempurnaan kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum:
1.UU Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2.UU Nomor 9 Tahun 1967
3.UU Nomor 32 Tahun 2004
4.PP Nomor 38 Tahun 2007
5.PP Nomor 41 Tahun 2007
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. terdiri dari:
a. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
d. Dinas Perhubungan, Komunikasi Informatika, Kebudayaan dan Pariwisat;
e. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
f. Dinas Pekerjaan Umum;
g. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdaganga;
h. Dinas Pertanian;
i. Dinas Kelautan dan Perikanan;
j. Dinas Kehutanan dan ESDM;
k. Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daera;
l. Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 9 Tahun 2010
bahwa dengan semakin meningkatnya pertumbuhan tempat usaha di Kabupaten Sintang, maka untuk mencegah dampak kerugian, bahaya, dan gangguan terhadap kepentingan umum dan lingkungan perlu adanya penertiban, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan tempat usaha;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.5 Tahun 1984, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perizinan, Kriteria Gangguan, Persyaratan Izin, Penyelenggaraan Perizinan, Kewajiban, Hak, dan Larangan, Masa Berlaku, Perubahan, dan Pencabutan Izin, Peran Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
Peraturan Daerah ini memiliki 17 halaman dan 8 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD,keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi,antara kegiatan dan antar jenis belanja,keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran Sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2010 .
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun
2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2010 .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2010
PEMBENTUKAN - DESA TABUN - DESA MUARA TABUN - PERUBAHAN - NAMA DESA LEMBAYO MENJADI DESA DUSUN BARU - KECAMATAN VII KOTO - KABUPATEN TEBO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TABUN DAN DESA MUARA TABUN DAN PERUBAHAN NAMA DESA LEMBAYO MENJADI DESA DUSUN BARU KECAMATAN VII KOTO KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemanjuan pembangunan;
bahwa Desa Tabun dan Muara Tabun Kecamatan VII Koto telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan, sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Tabun dan Desa Muara Tabun dan Peubahan Nama Desa Lembayo menjadi Desa Dusun Baru Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Tabun dan Desa Muara Tabun dan Perubahan Nama Desa Lembayo Menjadi Desa Dusun Baru Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo; Meliputi Pembentukan Desa dan Batas Wilayah; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Desa Lembayo menjadi Desa Dusun Baru dan Pembentukan Desa Tambun dan Muara Tabun Kecamatan VII Koto menjadi Desa Persiapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelarangan Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2010
INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH-organisasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN SIGI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan daerah dalam perumusan dan koordinasi kebijakan, perencanaan, pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, urusan pemerintah daerah serta untuk
menjalankan fungsi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, diperlukan upaya penataan kelembagaan organisasi yang disesuaikan dengan potensi, kemampuan, keuangan dan karakteristik daerah;bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi berdasarkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan, kemampuan serta ketersediaan sumber daya aparatur; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sigi;
UU No. 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Perda Kab. Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sigi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Eselonisasi Jabatan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2010.
17 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat