ABSTRAK: |
- bahwa dengan semakin meningkatnya pertumbuhan tempat usaha di Kabupaten Sintang, maka untuk mencegah dampak kerugian, bahaya, dan gangguan terhadap kepentingan umum dan lingkungan perlu adanya penertiban, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan tempat usaha;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.5 Tahun 1984, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perizinan, Kriteria Gangguan, Persyaratan Izin, Penyelenggaraan Perizinan, Kewajiban, Hak, dan Larangan, Masa Berlaku, Perubahan, dan Pencabutan Izin, Peran Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
|