Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Batang Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Batang
TUGAS POKOK, FUNGSI URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2014/No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 54 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan
penyusunan kebijakan umum anggaran dan penetapan
plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang disinergikan
dengan proses penyusunan dokumen rencana kerja
j pemerintah daerah (RKPD), maka dipandang perlu
merubah tugas, pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja
dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor
54 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas
dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahiin 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Bupati Batang Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 54 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
PERATURAN BUPATI BATANG NOMOR 54 TAHUN 2012
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 70 Tahun 2014
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Batang Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Batang
TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BATANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2014/No.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 52 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan
penyusunan kebijakan umum anggaran dan penetapan
plafon an^aran sementara (KUA-PPAS) yang disinergikan
dengan proses penyusiman dokumen rencana kerja
pemerintah daerah (RKPDj, maka dipandang perlu
merubah tugas, pokok, fungsi, uraian tugas dan tata keija
dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor
52 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas
dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahvin 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahim 2008; Peraturan Bupati Batang Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 52 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja DJNAS Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 69 Tahun 2014
PERBUP Kab. Wonosobo No. 42 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Wonosobo, maka perlu menyusun fungsi, tugas dan tata kerja Staf Ahli Bupati Wonosobo sesuai dengan kewenangannya secara berdaya guna dan berhasil guna; bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, maka perlu menjabarkan tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas serta tata kerja Staf Ahli Bupati Wonosobo sebagai pedoman kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas
Bab IV Tata Kerja
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo yang mengatur tentang Staf Ahli Bupati dicabut.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 68 Tahun 2014
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Organisasi Perangkat Daerah, yang mengatur tentang Kelurahan.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Wonosobo serta visi, misi dan tujuan strategis organisasi, maka perlu menyusun fungsi, tugas, dan tata kerja Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo sesuai dengan unsur dan kewenangannya secara berdaya guna dan berhasil guna; bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, maka perlu menjabarkan tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas serta tata kerja Kelurahan Kabupaten Wonosobo sebagai pedoman kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Organisasi Perangkat Daerah, yang mengatur tentang Kelurahan dicabut.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat