TUGAS POKOK, FUNGSI URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2014/No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 54 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan
penyusunan kebijakan umum anggaran dan penetapan
plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang disinergikan
dengan proses penyusunan dokumen rencana kerja
j pemerintah daerah (RKPD), maka dipandang perlu
merubah tugas, pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja
dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor
54 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas
dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Batang;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahiin 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Bupati Batang Nomor 52 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 54 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Batang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
- PERATURAN BUPATI BATANG NOMOR 54 TAHUN 2012
- 6 hlm
|