TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BATANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2014/No.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 52 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan
penyusunan kebijakan umum anggaran dan penetapan
plafon an^aran sementara (KUA-PPAS) yang disinergikan
dengan proses penyusiman dokumen rencana kerja
pemerintah daerah (RKPDj, maka dipandang perlu
merubah tugas, pokok, fungsi, uraian tugas dan tata keija
dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor
52 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas
dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Batang;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahvin 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahim 2008; Peraturan Bupati Batang Nomor 52 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 52 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja DJNAS Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Batang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
- 5 hlm
|