Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Dan Pajak Hiburan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2015/N0.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Dan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa untuk kepastian pemungutan pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan serta sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 23 Tahun 2000 ;3.UU No. 23 Tahun 2014
;4.UU No.28 Tahun 2009 ;5.UU No. 12 Tahun 2011 ;6.PP No.58 Tahun 2005
;7.PP No.60 Tahun 2008;8.PP No. 52 Tahun 2011 ;9.Perda Kab Serang No.15 Tahun 2006 ;10.Perda Kab Serang No.5 Tahun 2010 ;11.Perda Kab Serang No.19 Tahun 2011
;12.Perda Kab Serang No.9 Tahun 2013
1.ketentuan umum;2.objek pajak;3.dasar pengenaan pajak
;4.masa pajak;5. pemungutan pajak;6.pembayaran , jatoh tempo pembayaran , dan tempat pembayaran;7.pemberian pengurangan , keringan dan pembebasan pajak
;8.pembetulan,pembatalan,pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;9.pengembalian kelebihan pembayaran
;10.penghapusan piutang pajak;11.kewajiban pembukuan atau pencatatan
;12.pemeriksaan;13.dokumen administrasi pelayanan pajak;14.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali
paling lama 3 (tiga) Tahun dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa peninjauan tarif dilakukan dengan
memperhatikan indeks harga-harga dan perkembangan
perekonomian;
c. bahwa Retribusi Pelayanan Pasar telah ditetapkan
melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor
07 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pringsewu Nomor 15 Tahun 2013, sehingga dipandang
perlu untuk melakukan peninjauan tarif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi
Pelayanan Pasar;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4932);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4932);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 01);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 04
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Pringsewu
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010
Nomor 04) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pringsewu Nomor 39 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 39);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 07);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan
dan Ke bersihan;
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ONLINE SYSTIM PELAPORAN TRANSAKSI PAJAK PARKIR,PAJAK HOTEL PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN KDI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka intensifikasi pajak daerah serta
mewujudkan transparansi laporan pajak daerah yang
dilakukan wajib pajak sendiri dengan menggunakan Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), perlu dilakukan
online system.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun
2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 16);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 4 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 17);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 19);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun
2011 tentang Pajak Hiburan(Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 3 Seri B Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 20).
1. Online System dilaksanakan oleh Dinas dengan
menggunakan alat atau sistem perekam data transaksi
usaha. Alat atau sistem perekam data transaksi usaha merekam setiap
transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Subjek
Pajak kepada Wajib Pajak secara real time yang dapat
dipantau oleh Dinas;
2. Sistem perekam data transaksi usaha, merekam
hasil penerimaan jumlah pembayaran (omzet) usaha
sebelum pajak dan jumlah pajak terutang;
3. Dalam pelaksanaan online system pelaporan data
transaksi, Wajib Pajak dilarang mengubah data online system dengan cara dan dalam bentuk apapun dan merusak atau membuat tidak berfungsi/ beroperasinya
perangkat dan online system yang telah terpasang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 46 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pemungutan pajak daerah dapat
berjalan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan
akuntabel, serta dapat dipertanggung jawabkan rnaka
perlu disusun pedoman yang mengatur tentang
petunjuk teknis pemungutan pajak daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Daerah
yang meliputi Maksud Dan Tujuan dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa No. 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENETAPAN BESARAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGIAN HASIL RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN MINAHASA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan pengalokasian dan penyaluran dana bagian basil pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Lamongan, perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5717);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 12);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 13);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2010 ten tang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 15);
17. Peraturan Daerah KabupatenLamonganNomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 16);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 17);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 18);
20. Peraturan Daerah Kabupaten LamonganNomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Pelelangan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 19);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nornor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 20);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 21);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2010 ten tang Retribusi Rumah Potong Hewan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 22);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 23 Tahun 2010 ten tang Retribusi Ternpat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 23);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 24 Tahun 2010 ten tang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Serita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 24);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
(Berita Daerah Kabu paten Lamongan Tahun 2010 Nomor 25);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Jzin Trayek (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 26);
28. Peraturan Daerah KabupatenLamonganNomor 27 Tahun 2010 tentangRetribusilzin Usaha Perikanan (Berita Daerah KabupatenLamonganTahun 2010 Nomor 27);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera
Ulang (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 8).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 15 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 15) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah:
3. Ketentuan Pasal 7 diubah:
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ke Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat 91) huruf c dan ayat 92) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa adalah berdasarkan alokasi bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.17 Tahun 2008, Perda No.1 tahun 2010;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata cara Pengalokasian BHPDRD; Penyaluran; Penggunaan, penganggaran dan penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Kab. Pohuwato TA 2016
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, pengalokasian dan tata cara pengalokasian bagian dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2006; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 08 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 15 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Kabupaten Pohuwato TA. 2016, temasuk didalamnya mengatur tentang Besaran Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa; Pengalokasian dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Penganggaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Mekanisme Pelaksanaan dan Penggunaan; Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 20 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 77 ayat (3), Pasal 78
ayat (2), Pasal 83 ayat (2), Pasal 85 ayat (7), Pasal 87 ayat
(3), dan Pasal 88 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum, ketentuan Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (2), Pasal
60 ayat (2), Pasal 62 ayat (7), Pasal 64 ayat (3), dan Pasal 65
ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, ketentuan Pasal
46 ayat (3), Pasal 47 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 53
ayat (7), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 56 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu,
disebutkan bahwa peryaratan untuk dapat mengangsur dan
menunda pembayaran, pengurangan, keringanan,
pembebasan, pengembalian kelebihan pembayaran,
penghapusan piutang, pembukuan dan pelaporan diatur
dengan Peraturan Bupati;
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum
dalam pelaksanaan pengelolaan retribusi daerah, maka
perlu dilakukan pengaturan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu diatur dengan Peraturan
Bupati Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Daerah yang meliputi angsuran dan penundaan pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penghapusan piutang retribusi kadaluwarsa dan pembukuan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat