Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Daerah yang meliputi angsuran dan penundaan pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penghapusan piutang retribusi kadaluwarsa dan pembukuan dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat