Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa Tu berkulosis di Kota Palangka Raya masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan kematian yang tinggi sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan W alikota tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2019-2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik 2 Kedokteran;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
20. Peraturan Daerah Kata Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
21. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 30 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kota Palangka Raya.
1. Maksud dan Tujuan;
2. Target dan Strategi;
3. Kegiatan Penyelenggaraan Penanggulangan TB;
4. Pembinaan, Monitoring Dan Evaluasi; dan
5. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Keringanan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya dampak bencana non alam Corona Virus Disease 2019 perlu adanya pengurangan, keringanan kepada wajib retribusi jasa umum
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ndang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Kewenangan; Prinsip Dan Kriteria; Tata Cara Pemberian Pengurangan Dan Keringanan; Besaran Pemberian Pengurangan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
6 Halaman Peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 61 Tahun 2020
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 354
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD
BAB III SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB V KEPEGAWAIAN
BAB VI TATA KERJA
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BABA VIII KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Perwali Kota Tarakan No 36 Tahun 2016 dicabut
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 61 Tahun 2020
pemberian - penghargaan - kepada - aparatur - sipil - negara - berprestasi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, BD 2020/62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Penghargaan Kepada
Aparatur Sipil Negara Berprestasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong peningkatan kualitas Aparatur Sipil Negara dan upaya pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah menunjukan kinerja dan prestasi yang sangat baik perlu diberikan penghargaan berupa Anugerah Aparatur Sipil Negara Berprestasi, untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara Berprestasi, perlu disusun pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara Berprestasi.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahu 2020; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 27 Tahun 2012; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2019; Perwal Kota Bandung No. 3 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, ASN Berprestasi, Tata Cara Pemilihan ASN Berprestasi, Hadiah, Penetapan ASN Berprestasi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
13 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 61 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 126
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukanpenetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya di singkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya di singkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas. Catatan: disesuaikan dengan huruf A romawi V Lampiran Permendagri No.45 Tahun 2016
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah Dan Analisa Pekerjaan Untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2020 khususnya dalam hal keseragaman harga satuan bahan bangunan, upah dan analisa pekerjaan, perlu ditetapkan Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2021.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT//M/2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, bagian dari standarisasi/ daftar lampiran standarisasi, ketentuan tentang hal yang tidak diatur dalam Peraturan Walikota makan akan menggunakan ketentuan yang lebih tinggi dari Peraturan Walikota dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
232 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 61 Tahun 2020
PENJABARAN - PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2020.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, BD Tahun 2020 Nomor 61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaeran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2020
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Psl 18 ayat (6) UUd 1945; UU No 17 Th 2003; UU no 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU no 33 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU no 1 Th 2015 yg telah diubah dg UU No 6 Th 2020; UU No 2 Th 2020; PP No 23 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 74 Th 2012; PP No 55 Th 2005; PP no 8 Th 2006; PP No 71 Th 2010; PP No 2 Th 2012; PP No 27 Th 2014; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; PP No 18 Th 2017; PP No 54 Th 2017; PP No 17 Th 2018; PP No 12 Th 2019; PP No 24 Th 2020; PP No 44 Th 2020; Perpres No 54 Th 2020 yg telah diubah dg Perpres No 72 Th 2020; Permendagri No 79 Th 2018; Permendagri No 20 Th 2020; Permenkeu No 35/PMK.07/2020; Permenkeu No 20/PMK.07/2020; Permendikbud No 24 Th 2020; Perda Kota Tangerang Selatan No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang Selatan No 3 Th 2017; Perda Kota Tangerang Selatan No 12 Th 2011; Perda Kota Tangerang Selatan No 1 Th 2014; Perda Kota Tangerang Selatan No 9 Th 2014; Perda Kota Tangerang Selatan No 5 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 1 th 2017; Perda Kota Tangerang Selatan No 20 th 2019; Perda Kota Tangerang Selatan No 6 Th 2020; Perwal Tangerang Selatan No 25 Th 2016; Perwal Tangerang Selatan No 59 Th 2019 yg telah diubah dg Perwal Tangerang Selatan No 17 Th 2020.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pendidikan Dokter Spesialis Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa RSUD Kota Banjar sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat; dan bahwa untuk menunjang peningkatan pengetahuan dan kemampuan dokter di RSU Kota Banjar sesuai dengan spesialisasinya berdasarkan prinsip profesionalisme dan kompetensi, diperlukan pendidikan dokter spesialis; Sehingga untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Pendidikan Dokter Spesialis Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar, perlu disusun pedoman pendidikan dokter spesialis; dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pedoman Pendidikan Dokter Spesialis pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2009, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor : 445/Kpts.146-RSUD/2011.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Persyaratan, Prosedur Pelaksanaan, Pembiayaan, Status, Hak Dan Kewajiban Peserta Didik, Perpanjangan Tugas Belajar, Pemantauan, Penilaian Dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Informasi Jabatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 73 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 85 tahun 2017; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2018.
Peraturan ini Tentang Informasi Jabatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika;
Ketentuan Umum;
Tujuan Penetapan Informasi Jabatan;
Perumusan Informasi Jabatan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENINJAUAN KEMBALI TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA OBJEK RETRIBUSI PENYEWAAN GEDUNG ATAU BANGUNAN BERUPA GEDUNG BALAI RAKYAT ATAU GEDUNG LAIN YANG SEJENIS DAN STADION OLAH RAGA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pemanfaatan
kekayaan daerah telah diatur tarif retribusi pemakaian
kekayaan daerah berupa pemakaian gedung balai
rakyat atau gedung lain yang sejenis dalam Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan
barang daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki serta guna
menyesuaikan besaran tarif retribusi sesuai dengan
kondisi dan perkembangan saat ini, maka tarif retribusi
pemakaian gedung gedung balai rakyat atau bangunan
yang sejenis dalam Peraturan Daerah Kota Depok
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011
Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tarif
Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun
sekali dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian serta ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan
Kembali Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
pada Objek Retribusi Penyewaan Gedung atau
Bangunan berupa Gedung Balai Rakyat atau Gedung
Lain yang Sejenis dan Stadion Olah Raga;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2018
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
mengatur mengenai peninjauan kembali tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah pada objek retribusi penyewaan gedung atau bangunan berupa gedung balai rakyat atau gedung lain yang sejenis dan stadion olah raga
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat