PERBUP Kab. Pohuwato No. 90 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2019
perubahan atas peraturan bupati pohuwato nomor 90 thun 2018 tentang pengalokasian dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retrebus daerah kepala desa di kabupaten pohuwato tahun anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2019/No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Pohuwato Nomor 90 Tahun 2018 ttg Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan perubahan pagu anggaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Pohuwato, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 90 Tahun 2018 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2019
Dasar hukum peraturan Bupati Pohuwato ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberp kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2006; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Perda Kabupaten Pohuwato No.6 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati pohuwato nomor 90 tahun 2018 tentang pengalokasian dan tata cara pengalokasian bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa di kabupaten pohuwato tahun anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 43 Tahun 2013
KERINGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II DAN PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2019/No.43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) UU No, 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mendorong kesadaran masyarakat, Wajib Pajak Kendaraan Bermotor untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikankendaraan bermotor.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2006; Perda Prov. Gorontalo No. 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Gorontalo No. 9 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Perwali No.84 Tahun 2017 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No.1 Tahun 2011 ttg Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu mengubah Peraturan Walikota dimaksud.
Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2017.
Materi pokok: Ketentuan Pasal 4 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
Jumlah Halaman : 5 HLM; Lampiran : 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 43 Tahun 2017
PERWALI Kota Banjar No. 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
PERWALI Kota Banjar No. 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda Prov.Kaltim No.1 Tahun 2012 Pasal 36 tentang Retribusi Jasa Umum dan memperhatikan serta mempertimbangkan indek harga dan perkembangan perekonomian yang berlaku, perlu melakukan perubahan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum, Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Besarnya Retribusi Jasa Umum.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; Perpres No.87 Tahun 2014; KepPres No.137/P Tahun 2013; Permendagri NO.80 Tahun 2015; Perda Prov.Kaltim No.15 Tahun 2004; Perda Prov.Kaltim No.8 Tahun 2008; Perda Prov.Kaltim No.1 Tahun 2012.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam lampiran III, huruf E angka 2 huruf a Perda Prov.Kaltim No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
Yang diubah: UU No.23 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983
pengalokasian - pajak daerah - retribusi daerah - desa
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Kepada Desa Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 33 Th 2004, UU No 28 Th 2009, UU No 12 Th 2011, UU No 6 Th 2014, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 58 TH 2005, PP No 38 Th 2007, PP No 43 Th 2014, Perpres No 162 Th 2014, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 1 Th 2014, Permendagri No 37 Th 2014, Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2008, Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2014 dan Perbup Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Maksud pemberian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten kepada desa adalah membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Besaran bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Bengkulu Utara kepada Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 43 Tahun 2023
alokasi dana bagi hasil pajak - retribusi daerah kepada desa
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2023/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun
Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 64 Tahun 2022; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 42 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Alokasi Anggaran, Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat