Dalam peraturan ini diatur tentang pengalokasian dan tata cara pengalokasian bagian bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepala desa di kabupaten pohuwato tahun anggaran 2019 termasuk didalamnya mengatur tentang besaran bagian hasil pajak dan retribusi daerah, pengalokasian dan tata cara bagi hasil pajak dan retribusi daerah, penganggaran bagi hasil pajak dan retribusi daerah, mekanisme pelaksanaan dan penggunaan, pengguna naggaran/kuasa pengguna anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat