Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 90 Tahun 2018

Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pengalokasian dan tata cara pengalokasian bagian bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepala desa di kabupaten pohuwato tahun anggaran 2019 termasuk didalamnya mengatur tentang besaran bagian hasil pajak dan retribusi daerah, pengalokasian dan tata cara bagi hasil pajak dan retribusi daerah, penganggaran bagi hasil pajak dan retribusi daerah, mekanisme pelaksanaan dan penggunaan, pengguna naggaran/kuasa pengguna anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 90 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No. 90
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 43 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Pohuwato Nomor 90 Tahun 2018 ttg Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan