RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005-2025 – PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 - PERUBAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/ NO. 2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
ABSTRAK:
perkembangan serta perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bangka Barat ditujukan untuk mewujudkan keselarasan dan sinergitas dalam perencanaan pembangunan daerah sehingga dilakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025, dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta untuk menjabarkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang selama 20 (dua puluh) tahun.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; Uu No.17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perda Prov.Kepulauan Bangka Belitung No.13 Tahun 2007; Perda Prov.Kepulauan Bangka Belitung No.2 Tahun 2014; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas ketentuan Pasal 2 diubah mengenai visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah yang disusun dengan mengacu pada RPJP Nasional, RPJP Provinsi, dan uraiyan RPJP yang terdiri dari Pendahuluan, Gabaran Umum Kondisi Daerah, Analisis Isu-Isu Strategis, Visi dan Misi Daerah, Arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Kaindah Pelaksanaan, Pasal 3 diubah mengenai RPJPD menjadi pedoman penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 4 diubah mengenai Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJPD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2015.
Peraturan yang diubah Perda Kab.Bangka Barat No.9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.
204 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah
ABSTRAK:
Kondisi wilayah Kabupaten Tabalong memiliki potensi sumber daya alam yang merupakan dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Potensi kepariwisataan di Kabupaten Tabalong perlu dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya. Untuk melaksanakan pembangunan bidang Pariwisata di Kabupaten Tabalong maka perlu menetapkan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Tabalong, sebagai landasan bagi semua kegiatan pemanfaatan potensi pariwisata secara optimal dan berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Tabalong yang memuat : Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Sasaran, dan Fungsi; Ruang Lingkup; Arahan Kebijakan Pengembangan Pariwisata; Obyek dan Daya Tarik Wisata di Daerah; Strategi Pengembangan Pariwisata; Pelaksanaan dan Pengendalian, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam mewujudkan Kabupaten Brebes yang sehat, anggun, gairah, aman dan manusiawi serta untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan, ketaatan dan peran serta masyarakat dalam menjaga pemanfaatan prasarana/sarana fasilitas umum diperlukan perangkat kebijakan demi melindungi kepentingan seluruh masyarakat;
b. bahwa dalam menciptakan suatu kondisi yang dinamis dimana pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatannya dengan tertib, teratur dan tentram maka diperlukan pengaturan di bidang ketentraman dan ketertiban umum
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : ketentraman dan ketertiban umum di wilayah masyarakat Pemkab Brebes. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, ketentuan lain yang telah ada berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum yang tidak bertentangan denan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengamanan Objek Vital Dan Fasilitas Publik
ABSTRAK:
keberadaan objek vital dan fasiltas publik merupakan sarana penting untuk menunjang pembangunan di daerah,untuk melindungi dan menjamin keberadaan objek vital dan fasilitas publik dari ancaman kerusakan dan kerugian fisik maupun orang merupakan kewajiban bersama seluruh komponen masyarakat di daerah,semua komponen didaerah berkewajiban untuk mengamankan dan memelihara objek vital dan fasilitas publik, agar seluruh aktivitas kehidupan masyarakat berjalan dengan tenang dan sinergi dalam meningkatkan produktivitas serta kualitas hidupnya,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Objek Vital dan Fasilitas Publik.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang Nomor 2 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengamanan dan Pemeliharaan Objek Vital dan Fasilitas Publik, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Objek Vital Dan Fasilitas Publik
5.Pengawasan
6.Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 1 Tahun 2015
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN WALIKOTA SORONG TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.01, TLD NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota Sorong Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat, maka Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota Sorong pada setiap Tahun Anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota Sorong Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Provinsi Irian Jaya Tengah, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960);
3. Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 120,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 120,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16. Keputusan DPRD Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota Sorong Tahun Anggaran 2014.
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN WALIKOTA SORONG TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
arahan pemanfaatan ruang merupakan panduan dalam pemanfaatan ruang bagi pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam rangka mewujudkan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan kawasan strategis di Kabupaten Mamasa.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; UU No.12 Tahun 1992; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2001; UU No.3 Tahun 2002; UU No.11 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2002; UU No.27 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.24 tahun 2007; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.30 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2009; UU No.4 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.63 Tahun 2002; PP No.16 Tahun 2004; PP No.45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.60 Tahun 2009; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.42 Tahun 2008; PP No.10 Tahun 2010; PP No.15 Tahun 2010; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.1 Tahun 201; PP No.24 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; PP No.28 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2012; PP No.8 Tahun 2013; Perpres No.88 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan dan Strategis Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang Kabupaten Mamasa, dan penetapam kawasan strategis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
66 halaman, Penjelasan 44 , Lampiran 44 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Landak dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berguna, berhasil guna, serasi, selaras, sehubang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah. Bahwa perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang diwilayah Kabupaten Landak diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam sumber daya buatan dan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung daya tampung dan kelestarian lingkungan hidup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Pola Ruang, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kelembagaan, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
tata ruang perkotaan tahun 2015-2035 - rencana detail
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Poso Tahun 2015 - 2035
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu disusun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Poso No.8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perkotaan Kabupaten Poso Tahun 2015 - 2035, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan penataan bagian wilayah perkotaan. bagian wilayah perkotaan dan jangka waktu, rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana, penetapan sub bagian wilayah perkotaan yang diprioritaskan penanganannya, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, hak, kewajiban dan larangan, peran masyarakat dalam penataan ruang, pengawasan penataan ruang, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat