PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN WARALABA, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD./2017.No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN WARALABA, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan waralaba, pusat perbelanjaan dan toko modern harus lebih proporsional dan lebih melindungi pasar tradisional serta masyarakat usaha kecil dan menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.5 Tahun 1999;3.UU No.8 Tahun 1999 ;4.UU No.20 Tahun 2008 ;5.UU No.7 Tahun 2014 ;6.UU No.23 Tahun 2014 ;7.PP No. 44 tahun 1997;8.PP No. 42 Tahun 2007 ;9.PP No.112 Tahun 2007 ;10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/MDAG/PER/10/2012 ;11.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/2013 ;12.Perda Kab Pandeglang No.8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Mitra Karya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Perusahaan serta Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem air Minum, pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif yang didirikan dengan Perusahaan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1962; UU No 5 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 7 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 yang diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 35 Tahun 1991; PP No 82 Tahun 2001; PP No 16 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 41 Tahun 2007; PP No 26 Tahun 2008; PEPRES No 67 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 2 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Pendirian; Nama, Tempat Kedudukan Hukum, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Organ PDAM Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kepegawaian; Tahun Buku, Anggaran dan Laporan Keuangan; Penetapan dan Penggunaan Hasil Usaha; Kerjasama; Pengawasan; Pembubaran; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 07 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif secara langsung diatur dengan Peraturan Bupati.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2017
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa semakin berkembangnya toko swalayan dengan pemodalan yang besar menyebabkan terdesaknya aktifitas pasar rakyat dan untuk menciptakan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan toko swalayan dengan pasar rakyat, toko eceran tradisional sehingga dapat tumbuh dan berkembang bersama-sama dalam melaksanakan kegiatan usahanya dan dilakukan pengaturan kembali sesuai dengan perkembangan usaha dan peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomer 112 Tahun 2007; PerMenDagri Nomor 20 Tahun 2012; PerMendag Nomor 53/M-DAG/PER/9/2012; PerMendag Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 PerMendag Nomor 35/M-DAG/7/2013; PerMendag Nomor 48/M-DAG/PER/8/2013; PerMendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; PerdaProv Bali Nomor 16 Tahun 2009; PerdaKab Badung Nomor 26 Tahun 2013.
1. Ketentuan Umum;
2. Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan;
3. Jam Kerja;
4. Persyaratan Perdagangan Antara Pemasok Dengan Toko Swalayan;
5. Kemitraan;
6. Pengelolaan Pasar Rakyat;
7. Peran Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan;
8. Perizinan;
9. Pelaporan;
10. Larangan;
11. Pembinaan Dan Pengawasan;
12. Sanksi Administratib;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Magetan TA 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa pembanguan pertanian merupakan prioritas utama bagi Kabupaten Magetan, hal ini sebagaimana
tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten
Magetan;
b. bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan saat ini masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan
upaya perlindungan yang sistematis dan berkelanjutan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Kabupaten wajib mendukung pelaksanaan
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani antara lain dengan membentuk produk hukum daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
1 . Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2930) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5068);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5433);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1055);
11. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 52);
Perlindungan dan pemberdayaan petani dilaksanakan berdasarkan asas-asas sebagai berikut:
a. kedaulatan;
b. kemandirian;
c. kebermanfaatan;
d. kebersamaan; e. keterpaduan; f. keterbukaan;
g. efisiensi berkeadilan; dan h. keberlanjutan.
Pengaturan perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesejahteraan petani berbasis Harga Pokok Produksi serendah mungkin;
b. meningkatkan produktifitas usaha tani berbasis standar kualitas produksi;
c. memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan produktifitas pertanian berkelanjutan; dan
d. meningkatkan efektifitas pelaksanaan serta pengawasan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah dan/atau wilayah sentra produksi Komoditas Unggulan Daerah.
e. meningkatkan upaya pemasaran hasil produksi dan harga jual yang layak.
Ruang lingkup pengaturan perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah meliputi:
a. perlindungan petani; b. pemberdayaan petani; c. pemasaran;
d. pembinaan dan pengawasan; e. peran serta masyarakat; dan f. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa Kesejahteraan Dan Kemakmuran Merupakan Tujuan Yang Ingin Dicapai Sesuai Amanat Pancasila Dan Pembukaan Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dengan Tetap Memperhatikan Kelestarian Lingkungan Hidup
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2014.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, TJSL, Pengelolaan TJSL, Forum TJSL, Penghargaan, Pengawasan, Pelaporan Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk menetapkan pengaturan di daerah terkait dengan kepariwisataan dan secara khusus terhadap usaha penyelenggaraan usaha hiburan;
b. bahwa penyelenggaraan usaha hiburan ada yang tidak selaras dengan nilai-nilai agama, kesusilaan dan kearifan lokal atau sosial budaya Kabupaten Wonosobo yang dapat menimbulkan gangguan ketenteraman, ketertiban dan keamanan masyarakat;
c. bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pengendalian usaha hiburan di Kabupaten Wonosobo, pemerintah daerah memandang perlu untuk melakukan penataan dan pengaturannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran Usaha Hiburan Di Kabupaten Wonosobo;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
10. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha Di Bidang Pariwisata;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Wonosobo;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata dan istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan usaha hiburan.
- Ruang lingkup penyelenggaraan usaha hiburan
- Bentuk Usaha dan Permodalan Usaha Hiburan.
- Klasifikasi Izin, Kriteria Usaha dan Persyaratan Fasilitas Usaha Hiburan.
- Penyelenggaraan Usaha Hiburan.
- Perizinan Usaha.
- Izin Perluasan Tempat Usaha.
- Syarat dan Tata Cara Pengajuan Izin.
- Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin.
- Peran Serta Masyarakat
- Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
- Sanksi Administratif.
- Ketentuan Penyidikan.
- Ketentuan Pidana.
- Ketentuan Lain-lain.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat maka diperlukan dukungan pendanaan untuk menunjang aktivitas pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten; bahwa dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, salah satunya berasal dari dana masyarakat yang menjadi pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten dalam bentuk tarif air minum; bahwa untuk mengatur dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pedoman penetapan tarif air minum yang diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Klaten.
Peraturan ini mengatur tentang kebijakan harga jual air minum dalam setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya sesuai Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
Kabupaten Merangin yang memiliki banyak destinasi pariwisata diperlukan pembangunan kepariwisataan yang diharapakan dapat memberikan peluang dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Pembangunan kepariwisataan harus diselenggarakan secara terpadu khususnya mengenai pengembangan dan perizinan sektor pariwisata guna upaya mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat;
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya, sehingga untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perizinan sektor pariwisata diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenpar No. 18 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, meliputi; Usaha Pariwisata; Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata; Pemutakhiran TDUP; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Pelaporan; dan Peran Serta Mayarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Izin Tetap Usaha Pariwisata yang masih berlaku dan telah dimiliki Pengusaha Pariwisata sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, untuk sementara diperlakukan sama dengan TDUP.
Pengusaha Pariwisata yang memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata, wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
29 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 3 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan-DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan masyarakat di di desa perlu ditingkatkan melalui pengelolaan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa secara tepat, sehingga semakin terbuka lapangan pekerjaan dan terjadi peningkatkan ekonomi dan sosial;
b. bahwa potensi ekonomi desa di wilayah Kabupaten Gresik meliputi potensi pertanian, pertambangan dan kelautan memiliki peluang yang sangat besar untuk dikembangkan dan dikelola secara efektif, efisien dan transparan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Perda tentang BUM Desa
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 12 Tahun 1950
3. UU No 40 Tahun 2007
4. UU No 12 Tahun 2011
5. UU No 1 Tahun 2013
6. UU No 6 Tahun 2014
7. UU No 23 Tahun 2014
8. PP No 79 Tahun 2005
9. PP No 43 Tahun 2014
10. PP No 60 Tahun 2014
11. Perpres No 87 Tahun 2014
12. Permendagri Ni 113 Tahun 2014
13. Permendagri No 114 Tahun 2014
14. PermenDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 Tahun 2015
15. Permendagri No 80 Tahun 2015
16. Permendagri No 1 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa. BUMDesa adalah badab usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Peraturan ini berisi ketentuan umum; pendirian BUMDesa; Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
Peraturan Daerah No 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat