PERBUP Kab. Toli-Toli No. 7 Tahun 2018 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TOLITOLI
perizinan - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/NO.281
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya penyesuaian terhadap kebutuhan akan pelayanan terpadu satu pintu dibidang investasi khususnya perizinan dan non perizinan sehingga perlu dilakukan perubahan pelayanan investasi dengan mendelegasikan kewenangan yang lebih luas kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 7 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yaitu merubah ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
3 Halaman, Lampiran 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 5 Tahun 2016
perijinan - penyelenggaraan izin prinsip dan izin lokasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Prinsip dan Izin Lokasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan atau tempat usaha yang memanfaatkan ruang agar dapat sejalan dan selaras dengan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang wilayah, perlu menyelenggarakan instrumen perizinan terhadap jenis kegiatan atau tempat usaha tertentu yang berdampak pada aspek politis, sosial budaya dan teknis, dan sesuai ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030, perlu mengatur mengenai kriteria, persyaratan dan tata cara pemberian izin prinsip dan izin lokasi sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraannya. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Prinsip dan Izin Lokasi;
Pasal 18 UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 2010; Permen Agraria/ Kepala Badan Pertahanan No. 2 Tahun 1999; Peraturan Kepala BPN No. 2 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013; Permen Agraria/ Kepala Badan Pertahanan No. 5 Tahun 2015; Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2010; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 5 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2014; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016;
1. Penyelenggaraan Izin Prinsip
2. Penyelenggaraan Izin Lokasi
3. Peran Serta Masyarakat
4. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan
5. sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Izin Prinsip dan Izin Lokasi dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau diganti yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
45 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 5 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK - KOTA SUNGAI PENUH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2017/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH
NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN LAYANAN
PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE)
KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), unit kerja yang
melaksanakan fungsi LPSE harus dipisahkan dengan
Unit Kerja yang melaksanakan fungsi ULP untuk
menghindari pertentangan kepentingan, maka
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun
2014 tentang Pembentukan Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE) Kota Sungai Penuh perlu
diubah dan disempurnakan
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 35 Tahun 2011
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan
Kedua atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9
Tahun 2012 tentang Pembentukan Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE) Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
Mengubah ketentuan Pasal 3, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3)
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 5 Tahun 2003
RETRIBUSI - IZIN - USAHA - ANGKUTAN - ORANG - BARANG
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2003/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN BARANG
ABSTRAK:
Dalam memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap angkutan orang dan barang maka perlu pengawasan dan penertiban atas kendaraan angkutan orang maupun barang; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas perlu pemberian Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang;
UU No. 54 Tahun 1999 diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1983; PP No. 42 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmenhub No. KM 84 Tahun 1999; Perda Kab. Muaro Jambi No. 33 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN BARANG, meliputi Ketentuan Perizinan; Kewajiban Pemegang Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif; Struktur Tarif dan Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menjamin kepastian hukum mewujudkan kelancaran dan tertib administrasi pemberian izin usaha industri di Kabupaten Bangka Selatan, maka perlu ditetapkan ketentuan tentang izin usaha industri. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Industri tidak relevan dengan perubahan paradigma izin usaha industri sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 107 Tahun 2015; PERDAKAB BASEL No. 17 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang klasifikasi izin usaha industri, kewenangan pemberian izin usaha industri, serta tata cara pemberian izin usaha industri. Selain itu, dalam Perda ini juga diatur mengenai Izin Perluasan, serta pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industry. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 33 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2019
PERBUP Kab. Demak No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak
PERBUP Kab. Demak No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan Perizinan Non Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati
mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu; bahwa Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Demak beserta perubahannya sudah tidak
sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha
Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Dan Perizinan Non
Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendelegasian Kewenangan
Bab III Penyelenggaraan PTSP
Bab IV Tim Teknis
Bab V Rekomendasi Teknis
Bab VI Pelayanan secara Elektronik
Bab VII Penandatanganan Dokumen Perizinan
Bab VIII Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan
Bab IX Sistem Informasi
Bab X Pendampingan dan Bantuan Hukum
BAb XI Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengembangkan kebutuhan pokok yang mendasar bagi setiap manusia didalam menjalankan kehidupannya seharihari yang sehat dan bersih serta penyediaan air minum harus dikelola dengan baik dan berkelanjutan untuk menjamin hak setiap orang dalam memenuhi air minum menuju masyarakat yang sehat dan sejahtera
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 11 Tahun 1974; UU 38 Tahun 2000; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2014; peraturan menteri kesehatan nomor 736/MENKES/PER/VI/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2015
Dalam peraturan ini diatur tentan Pengembangan sistem penyediaan air minum termasuk didalamnnya mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, sistem penyediaan air minum, wewenang dan tanggung jawab, perlindungan air baku, penyelenggaraan, pembiayaan dan tarif, tuga,tanggung jawab, peran, hak, dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan dan gugatan masyarakat dan organisasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 31 Halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1985
PERDA Kota Surakarta No. 6 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Mengubah :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1986/NO.2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
ABSTRAK:
bahwa besarnya Pajak Byliard dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Byliard dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan pertama atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal ayat (2) mengenai besaran pajak billiard dan Pasal 7 ayat (1) mengenai pengawasan pelaksanaan perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 1986.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. Seri C 2007/TLD No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat