perizinan - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/NO.281
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai upaya penyesuaian terhadap kebutuhan akan pelayanan terpadu satu pintu dibidang investasi khususnya perizinan dan non perizinan sehingga perlu dilakukan perubahan pelayanan investasi dengan mendelegasikan kewenangan yang lebih luas kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 7 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yaitu merubah ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
- Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- 3 Halaman, Lampiran 5 Halaman.
|