PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas yang menjadi kewenangan daerah, maka susunan organisasi lembaga teknis daerah yang ditetapkan dengan Perda No. 5 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Jabatan dan Eselon; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2011.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka:
1. Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah; dan
2. Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas dan fungsi masing-masing susunan organisasi; nomenklatur, wilayah kerja, dan uraian tugas UPTB, diatur dengan Peraturan Bupati.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap terjadinya bencana alam di Kabupaten Ketapang yang merupakan daerah rawan akan bencana, maka dipandang perlu membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penanggulangan bencana di Kabupaten Ketapang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2009, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.21 Tahun 2008, PP No.22 Tahun 2008, Perpres No.8 Tahun 2008, Permendagri No.57 Tahun 2007, PermENDAGRI No.46 Tahun 2008, PerkepBNPB No.38 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Organisasi, Eselon Dan Kepegawaian, Kelompok Jabatan Fungsional, Pembiayaa, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2011.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MAYANG
ABSTRAK:
Organ dan kepegawaian pada PDAM Tirta Mayang Kota Jambi sangat menentukan kinerja dan keberhasilan PDAM oleh karena itu dipandang perlu mengatur tugas, tanggung jawab dan wewenang organ dan kepegawaian PDAM Tirta Mayang;
Dengan diterbitkannya Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2005 tentang Kepengurusan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dan Perda Kota Jambi No. 17 Tahun 1988 tentang Kepegawaian PDAM Tirta Mayang Kota Jambi , sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 67 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Kepmendagri dan Otda No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 1985;
Perda ini mengatur mengenai Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang, meliputi: Walikota; Direksi; Dewan Pengawas; Kepegawaian; Dana Pensiun; Staf Ahli; Asosiasi; Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2011.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2005 tentang Kepengurusan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dan Perda Kota Jambi No. 17 Tahun 1988 tentang Kepegawaian PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan Pelaksanaan dari Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2005 tentang Kepengurusan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dan Perda Kota Jambi No. 17 Tahun 1988 tentang Kepegawaian PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Walikota
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene telah ditetapkan dengan Perda No.12 Tahun 2008, namun dalam perkembangannya telah terbit PP No.50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah dan Permendagri No.22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah. Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.22 Tahun 2009; Permendagri No.23 Tahun 2009; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan pasal dalam Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2011.
mengubah ketentuan Pasal 2 dan Pasal 10 ayat (1) Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Majene.
5 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 24 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan.
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Dan Sekaligus Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Serta Upaya Mendukung Peningkatan Pelayanan Publik, Maka Perlu Dilakukan Penyesuaian Terhadap Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan;
B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Di Atas Dipandang Perlu Untuk Menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2008 Nomor 4), Diubah Sebagai Berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 Ayat (3) Diubah Dan Ditambah 1 (Satu) Butir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Dan Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungs!sebagai pelaksanaan peraturan perundang undangan dan tugas umum pemerintahan lainnya khususnya di bidang Kepengurusan KORPRI dan Penanggulangan Bencana Daerah secara efektif dan efisien, penu dibentuk kelembagaan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupalen dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tenlang Petunjuk Teknis Penalaan Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang penu membentuk Organisasi dan Tala Kerja Lembaga Lain dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Repllblik Indonesia nomar 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 lentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan l.embaran Ne9ara Republik Indonesia Nomor 4389);
4, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemelintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7, Peraturan Pemelintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Jabatan Struktural Pegawal Negeli Sipil Dalam Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor' 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemelintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
8, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 lentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeli Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4263);
9, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449);
10, Peraturan Pemelintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemelintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerinlah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerinlahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkal Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741):
13, Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tetang Korps Pegawai Republik Indonesia:
14, Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Perlindungan Bagi P~gawai Negeri Yang Dltugaskan Pada Sekretariat Dewan Korps Pegawai Republik Indonesia;
15. Kepulusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia;
16. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah Berita Daerah;
20. Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2Q07 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps
24, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural dl lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Lain, terdiri dari :
a. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten.
b. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdaya
guna dan berhasil guna, maka Kepala Daerah perlu dibantu oleh
perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh
urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kota
Pekalongan yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah yang ada, dipandang perlu untuk ditinjau
kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi
perangkat daerah; bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, sekretariat daerah, staf ahli, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, lembaga teknis daerah, dinas daerah, kecamatan dan kelurahan, satpol PP dan lambaga lain, eselon, tata kerja, aturan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008 dicabut.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 1 Tahun 2011
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStruktur Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat