Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa lingkungan yang baik dan sehat serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga Negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan air limbah yang dibuang pada media lingkungan Kabupaten Empat Lawang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktivitas kegiatan masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 2002; UU No 1 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/ 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No 04/PRT/M/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 29/PRT/M/2018; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan air limbah domestik, Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/ atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. Diatur mengenai ketentuan umum, sistem pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan SPALD, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, kerjasama dan kemitraan, pembiayaan, perizinan, kelembagaan, insentif-disinsentif, retribusi, larangan, mekanisme pengaduan masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah 1n1 disusun atau dibuat setelah peraturan ditetapkan.
33 hlm, Penjelasan : 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 02 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2023/2, TLD No. 82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Penetapan Cadangan Pangan; Penyelenggaraan Cadangan Pangan; Penanggulangan Krisis Pangan; Sistem Informasi Cadangan Pangan; Sanksi; Partisipasi Masyarakat; Pengawasan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Bupati Paser Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser, dicabut dan dinyarakan tidak berlaku.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini dibentuk dengan latar belakang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sehingga Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 11 Tahun 2020, PP No 16 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Bangunan Gedung termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, prosesn penyelengaraan bangunan gedung, peran masyarakat, pembinaan, ketentuan peraralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Terdiri dari 227 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan pengaruh globalisasi dan perkembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya seerta teknologi informasi maka perlu menetapkan Perda tentang Ketahanan Keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; U No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Uu no. 16 Tahun 2019; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimna telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2019; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2009; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Jabar No. 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Wali Dan Pengampuan, Lembaga, Koorinasi, Sinegritas Dan Kerjasama, Sistem Informasi, Penghargaan Dan Dukungan, Pembinaan Pengawasan Dan pengendalian, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat laporan Realisasi Anggaran; laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; neraca; laporan Operasional; laporan Arus Kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
14 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2023 NOMOR 31 SERI : E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NIAS (2-18/2023)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu dikaji kembali;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah), ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Umum, Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah (Umum, Penerimaan Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan), Surplus dan Defisit (Umum, Surplus, Defisit), PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN (Umum, Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah, Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran dan Kas SPD, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah), LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan, Belanja Daerah, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan, Pergeseran Anggaran, Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendanaan Keadaan Darurat, Pendanaan Keadaan Luar Biasa, Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (Akuntansi Pemerintah Daerah, Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah), PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH (Pengelolaan Piutang Daerah, Pengelolaan Investasi Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah), BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH, INFORMASI KEUANGAN DAERAH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Umum), dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
101 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa perwujudan visi Kota Lubuk Linggau sebagai kota metropolis. yang madani perlu diikuti dengan penataan sendi-sendi kehidupan sosial budaya di segala bidang, diantaranya bidang pariwisata khususnya usaha hiburan dan rekreasi, sehingga mencerminkan dan harmonis dengan karakter kehidupan masyarakat kota metropolis yang madani, bahwa seiring makin pesatnya perkembangan usaha hiburan dan rekreasi di Kota Lubuk Linggau, praktik penyelenggaraannya perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan agama, pendidikan anak-anak, atau generasi muda umumnya, serta tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat Kota Lubuk Linggau.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 13 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pariwisata No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hiburan dan rekreasi adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan bentuk apapun, di mana untuk menonton serta menikmatinya atau menggunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran. Diatur mengenai ketentuan umum, bentuk usaha dan permodalan, jenis usaha hiburan dan rekreasi, persyaratan usaha hiburan dan rekreasi, tempat dan waktu operasi Usaha hiburan dan rekreasi, perizinan, kewajiban dan larangan pelaku usaha, pembinaan, penertiban dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Mencabut Pasal 26 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan dan Pasal .34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
32 hlm, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Materi Pokok: Menetapkan APBD Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp3.078.430.528.703,00 bertambah sebesar Rp3.242.275.202.554,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2023.
Jumlah Halaman: 11 hlm. Lampiran: 1979 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa untuk pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh sosial yang adil dan merata dalam rangka mengatasi permasalahan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Depok berdasarkan UU No. 11 tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 40 tahun 2004 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 14 Tahun 2019; PP No. 39 Tahun 2012; Perda Kot. Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Depok No. 4 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kewajiban Tanggung Jawab Dan Wewenang, Sasaran Peyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Saran Dan Prasaran, Sumber Daya Manusia, Layanan Data Dan Informasi Kesejahteraan, Peran Aktif Masyarakat, Pemeriharan Taman Pahlawan Nasional, Forum Koordinasi Penyelenggaraan, Pembinaan Dan Pengendalian, Pendanaan, Larangan Dan Ketentuan Pidana, Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
36 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan dengan DPRD pada tanggal Dua puluh dua bulan September tahun 2023. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2024; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Pemerintah Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat