Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Tata Kerja, Pakaian Dinas dan Perlengkapan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat yang Melaksanakan Tugas Membantu Ketentraman dan Ketertiban Umum Oleh Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 16 Tahun 2017
PENDIDIKAN – ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KOTA SAWAHLUNTO
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Kota Sawahlunto Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal
ABSTRAK:
- Bahwa komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia indonesia terutama bagi mereka yang belum bisa menempuh pendidikan formal, diperlukan satuan pendidikan non formal untuk melaksanakan pendidikan itu secara utuh;
- Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (3) Permendikbud Republik Indonesia No 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal, perlu menetapkan Perwako tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Kota Sawahlunto menjadi satuan pendidikan non formal;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu menetapkan Perwako tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Kota Sawahlunto Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 47 Tahun 2008, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 74 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Permendikbud No. 16 Tahun 2007, Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No. 03/III/PB/2011, Permendiknas No. 39 Tahun 2013, Permendiknas No. 152 Tahun 2014, Permendikbud No. 4 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Kota Sawahlunto Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Umum;
3. Tugas Pokok, Fungsi, Hak dan Kewajiban serta Uraian Tugas;
4. Susunan Organisasi;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa peningkatan derajat kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa peningkatan derajat kesehatan dapat dilaksanakan dengan pemberian pelayanan kesehatan yang baik dan menjadi bagian dari upaya kesehatan yang harus dilaksnakan oleh Pemerintah daerah; bahwa untuk menjamin pelayanan kesehatan yang baik diperlukan pengaturan yang mempunyai kepastian hukum sebagai hukum positif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perwal tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan;
UU no 16 tahun 1950; UU No 12 tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas dan tujuan, program pembebasan biaya pelayanan kesehatan, persyaratan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 25A Tahun 2016 dicabut.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lain;
b. bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras;
c. bahwa daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 12/PRT/M/2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS DAN TUJUAN;
BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB;
BAB IV PENGELOLAAN DRAINASE PERKOTAAN;
BAB VI PENGAMANAN DRAINASE PERKOTAAN;
BAB VII SISTEM INFORMASI DRAINASE;
BAB VIII PERAN MASYARAKAT DAN SWASTA;
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X KEWAJIBAN;
BAB XI LARANGAN-LARANGAN;
BAB XII PEMBIAYAAN;
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD No 16/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan aparatur sipil negara berkenaan dengan pemindahan/penempatan jabatan pelaksana dan jabatan fungsional sesuai dengan kebijakan manajemen pegawai negeri sipil dan kebutuhan organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, perlu mengatur pelaksanaan kewenangan penandatanganan keputusan pemindahan/penempatan pegawai negeri sipil antar Perangkat Daerah.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan sehubungan dengan adanya penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, maka Peraturan Walikota Salatiga No.20 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.20 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga No.20 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga yaitu Nomenklatur satuan kerja perangkat daerah, Badan Kepegawaian Daerah, mengatur tentang naskah dinas dan menghapus ketentuan dalam Lampiran I angka 2 mengenai pendelegasian kewenangan penandatangan keputusan pemindahan/penempatan PNS antar perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Peraturan Walikota Salatiga No.20 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (8)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kriteria Dan Besaran
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja
Kepada Pegawai Negeri Sipil;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
KETENTUAN UMUM
Pasal 3 Uang Kinerja diberikan secara berkala setiap 3
Pasal 6 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat