Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1454) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/ 12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 13, BN.2024 (311)/46 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Untuk Kalsium Karbida Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan kalsium karbida, meningkatkan daya saing industri kalsium karbida, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk kalsium karbida secara wajib;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/ M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/PER/11/
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia kalsium karbida dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kalsium Karbida Secara Wajib;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakukan standar nasional indonesia secara wajib, penilaian kesesuaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1454) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/ 12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib
46 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 12, BN.2024 (310)/48 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Isolasi Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan kaca isolasi, meningkatkan daya saing industri kaca isolasi, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, perlu memberlakukan standar nasional Indonesia untuk kaca isolasi secara wajib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Isolasi Secara Wajib;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakukan standar nasional indonesia secara wajib, penilaian kesesuaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2024.
48 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenperin No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua
Pedoman - Bantuan Pemerintah - Pembelian - Kendaraan Bermotor Listrik - Baterai - Roda Dua
2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 6, BN.2023/No.256, http://jdih.kemenperin.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua
ABSTRAK:
Untuk menjalankan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, serta untuk meningkatkan efisiensi ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan dalam rangka pembangunan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua, perlu diberikan bantuan pemerintah guna meningkatkan daya beli dan keterjangkauan masyarakat terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; Perpres Nomor 55 Tahun 2019; Perpres Nomor 107 Tahun 2020; PMK Nomor 168/PMK.05/2015; Permenperin Nomor 7 Tahun 2021; dan Permenperin Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengelolaan dan penyaluran Program Bantuan secara transparan dan akuntabel. Program Bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat: 1) kredit usaha rakyat; 2) bantuan produktif usaha mikro; 3) bantuan subsidi upah; dan/atau 4) penerima subsidi listrik sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere. Program Bantuan diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024 diberikan dengan kuota sebesar: 1) paling banyak 200.000 (dua ratus ribu) unit untuk tahun anggaran 2023; dan 2) paling banyak 600.000 (enam ratus ribu) unit untuk tahun anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Lampiran file: 11 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2023
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananHubungan Internasional/Kerja Sama InternasionalStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Permenperin No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk Dengan Skema USer Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dengan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea
Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia
dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 160)
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 2, BN.2023/No.8, http://jdih.kemenperin.go.id: 25 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia and Japan For An Economic Partnership)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 1, BN.2023/No.7, http://jdih.kemenperin.go.id: 24 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Chomprehensive Of The Republic Of Indonesia and The Government Of The Republic Of Korea)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 38, BN.2022/No.770, http://jdih.kemenperin.go.id: 4 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Felt Sebagai Material Silencer
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat