Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengadaan Bibit Kelapa Melalui Pelaksanaan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan prduksi tanaman kelapa rakyat di Daerah perlu diupayakan langkah-langkah pengembangan pelestariannya;
bahwa salah satu upaya yang dapat ditempuh guna meningkatkan produksi tanaman kelapa rakyat tersebut adalah mengikutsertakan partisipasi masyarakat dalam pengadaan bibit kelapa melalui pelaksanaan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b diatas, dipandang perlu mengatur dan menetapkannya dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pengadaan Bibit Kelapa Melalui Pelaksanaan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 1994.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1995 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu upaya yang mempunyai
peranan penting dalam rangka mempertinggi taraf kesehatan masyarakat
gun a terciptanya pertumbuhan dan kehidupan bangsa yang sehat sejahtera. Sehubungan dengan semakin berkembangnya pengelolaan Rumah
Sakit Umum, antara lain dengan bertambahnya fasilitas/sarana pelayanan
kesehatan, serta untuk meningkatkan fungsi Rumah Saki! Umum tersebut,
perlu adanya peran serta masyarakat secara aktif di samping usaha yang
telah dilaksanakan Pemerintah demi terciptanya derajat kesehatan
masyarakat khususnya di daerah Kabupaten Dali II Temanggung. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung Nomor
2 Tahun 1990 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung yang telah disahkan dengan
keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 24
Oktober 1990 Nomor: 188.3/337/1990 dan diundangkan dalam Le"mbaran
Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung tanggal 20 Nopember
1990 Nomor 14 Tahun 1990 Seri B Nomor 4, sebagian dari tarip pelayanan
dan perawatan kesehatan pada Rumah sakit Umum Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat
perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu diganti dan dituangkan
dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari peraturan daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1993; Peraturan Pemerintati Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66/MENKES/SK/11/1987; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan daQMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 684a/MENKES/SKB/IX/1987; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
303/MENKES/SK/V/1987; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 1203/MENKES/SKB/Xll/1993; Kepulusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 1994; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1989
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini mengatur kententuan umum terkait Pemerintah Daerah, Rumah Sakit Umum (RSU), dan pelayanan kesehatan di RSU Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. RSU dikelompokkan ke dalam kelas-kelas perawatan, dan setiap penderita memiliki kebebasan untuk memilih kelas perawatan sesuai kemampuannya, kecuali bagi penderita tertentu yang perlu diisolasi atau dirawat di ruang khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 1994.
30 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1994
PERDA Kota Surakarta No. 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
Mengubah
PERDA Kota Surakarta No. 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 6 Tahun 1979
PEMBERIAN NAMA JALAN, NOMOR RUMAH DAN PEMASANGAN PAPAN NAMA
1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1994/NO.6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 13 Nopember 1989 Nomor 470/50128 tentang Penyeragaman Penomoran Rumah Penduduk, Bangunan Toko dan lain sebagainya, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 yang dirubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 6 Th.1979; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1c, Pasal 5 ayat (2), Pasal B ayat (1), Pasal 8 ayat (4), penyisipan Pasal 8A, perubahan pada Pasal 12 ayat (5), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 16;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1994.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 6 Th.1979 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1994
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemeriksaan Kualitas Air di Laboratorium Air Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat perlu dilaksanakan pengawasan kualitas air secara intensif dan terus menerus ;
bahwa kualitas air yang digunakan masyarakat harus memenuhi syarat kesehatan agar terhindar dari gangguan kesehatan;
bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen telah memiiiki sarana dan prasarana Laboratorium Pemeriksaan Air yang cukup memadai, oleh karena itu perlu ditingkatkan fungsi dan peranannya dengan mengadakan pemeriksaan kualitas air di lapangan dan di laboratorium air yang dikonsumsikan untuk kepentingan masyarakat;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 712/Menkes/Per/X/1988; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 304/Menkes/Per/IV/ 1980; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 80/Menkes/Per /II/1990; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 416/ Menkes/ Per/IX/1990; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 48/Menkes/SKB/II/1988 dan Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1982; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pemeriksaan Kualitas Air di Laboratorium Air Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen yaitu Maksud dan Tujuan, Pemeriksaan Kualitas Air, Laboratorium Air, Kewajiban dan Larangan, Biaya Pemeriksaan, Ketentuan Pelaksanaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Pidana dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1994.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1995/No.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pembangunan
Masyarakat Desa Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri
tanggal 8 Oktober 1993 Nomor 80 Tahun 1993 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat
Desa Propinsi Daerah Tingkat I dan Kantor Pembangunan
Masyarakat Desa Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II
dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1994
tentang Petunjuk Pelaksanaan .Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 1993, maka perlu menetapkan
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat
Desa Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dengan Peraturan
Daerah.
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
1992; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun
1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun1993.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Pengangkatan dan Pemberhentian 6. Pembiayaan 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 1995.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1994
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 1985 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang Dikuasai Pemerintah Kotamadya Tingkat II Surakarta
Mengubah
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 1985 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang Dikuasai Pemerintah Kotamadya Tingkat II Surakarta
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II surakarta Nomor 21 tahun 1977
BEA IJIN DAN RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH YANG DIKUASAI PEMERINTAH KOTAMADYA
1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1994/NO.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang Dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 1985 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk ketiga kalinya atas Peraturan Daerah tersebut dengan mengatur dan menetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II surakarta Nomor 21 tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tuingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Lampiran pada Pasal 5 dan Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, penyisipan Pasal 12A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1994.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II surakarta Nomor 21 tahun 1977 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1994/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah
ABSTRAK:
bahwa meningkatkan pelaksanaan program BERSERI (Bersih Sehat Rapi Indah) diseluruh Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta perlu didukung sarana dan prasarana yang memadai; bahwa penyediaan sarana dan prasarana tersebut merupakan juga tanggung jawab seluruh warga masyarakat, oleh karena itu mengikut sertakan secara aktif dalam rangka pelaksanaan kebersihan Kota; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu mengatur dan menetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 huruf b dan hurtuf c, Pasal 8, Pasal 7 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1994.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1988 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1995/No.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadva
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991
Tentang Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Surat Gubernur Kepala Daerah
Tigkat I Jawa Tengah tanggal 8 Mei 1993 Nomor 474.4/007516 perihal
Tertib Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Pendaftaran
Penduduk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1993 perlu ditinjau kembali
khususnya mengenai tarip untuk disesuaikan dengan Surat Gubenur
dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, dipandang perlu
menerbitkan Peraturan Daerah Perubahan;
Undang - undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 9 / Drt Tahun 1955; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang - undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977 jo Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tmgkat II Semarang Nomor 2
Tahun 1991.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang
Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1993
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 1995.
mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang
Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1993
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1994
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 1991 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Januari 1993 Nomor 061/160/SJ tentang Penetapan Pola Organisasi Pemerintah Kelurahan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 07 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan perlu ditinjau kembali ;
bahwa untuk mel ak anakan maksud tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah yang baru ten ang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 1991; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1992.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen yang meliputi Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, dan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 1994.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 1994
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan mempunyai peranan yang penting terutama yang menyangkut perwujudan perkembangart antar daerah yang seimbang dan pemerataan hasii pem
bangunan serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunart nasional bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menemukan sesuatu alamat, maka dipandang perlu
memberikan nama-nama jalan bagi jalan-jalan tertentu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas; bahwa berhubung dengan itu perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemberian nama jalan
Undang-Undang Nomor13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985
Terhadap jalan-jalan tertentu di Daerah yang strategis, perlu diberikan naroa jalan. Pada dasarnya dalam satu kota, satu nama jalan hanya dapat diberikan bagi satu jalan, kecuali dengan menggunakan tambahan kode angka atau arah mata angin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 1994.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat