Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 32 Tahun 1996

Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1994 Tentang Tim Tarif Dan Fiskal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1994 Tentang Tim Tarif Dan Fiskal
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
32
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 April 1996
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
18 April 1996
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. KEPPRES No. 80 Tahun 1994 tentang Tim Tarif Dan Fiskal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan