Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan jaminan
kepastian penegakan hukum di daerah, dan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat di daerah, diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil yang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah. Sesuai ketentuan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah guna memberikan landasan dalam mewujudkan tertib hukum di daerah, serta dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986 tentang Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik Pada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Permendagri No. 11 Tahun 2009; Per,em Hukum dan HAM No. M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
1. kedudukan, tugas dan wewenang
2. hak dan kewajiban
3. sekretariat PPNS
4. pengangkatan, perubahan struktur dan mutasi serta pemberhentian PPNS
5. kode etik PPNS
6. Kartu Tanda Pengenal
7. Pelaksanaan Penyidikan
8. Pakaian Seragam dan Atribut PPNS
9. Pembinaan
10. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986
tentang Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil sebagai Penyidik Pada Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sukoharjo Tahun 1987 Nomor 6 seri D. No. 3) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib admintrasi dan untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan, dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka diperlukan pedoman bagi semua lembaga pembentuk Produk Hukum serta masyarakat untuk mengerti dan melaksanakan tugas dan fungsi dalam pembentukan produk hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; Pembentukan Peraturan Daerah; Perencanaan Peraturan Daerah; Penyusunan Peraturan Daerah; Pembentukan Peraturan Bupati dan Peraturan Bersama Kepala Daerah; Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; Penetapan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi dan Penggandaan; Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
SEMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, khususnya mengenai peninjauan kembali terhadap putusan Praperadilan dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas Peraturan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, perlu mengatur mengenai keberadaan pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana mencakup prosedur pengangkatan dan prosedur penyidikan, dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 43 Tahun 2012; Kepmendagri No. 11 Tahun 2009; Permendagri No. 31 Tahun 2009; Peraturan Kapolri RI No. 6 Tahun 2010; Peraturan Kapolri RI No. 20 Tahun 2010; Permenkumham No. M.HH.01.AH. 09.01 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Salatiga No. 1 Tahun 2012; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016;
1. kedudukan, tugas dan wewenang
2. hak dan kewajiban
3. pengangkatan, mutasi dan pemberhentian
4. manajemen penyidikan
5. kode etik
6. pendiidikan dan pelatihan
7. pembinaan
8. pembiayaan
9. sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Tahun 1988 Nomor 11 Seri D Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 4/ 2017 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia berdasarkan asas keadilan dan persamaan didepan hukum, Pemerintah Daerah ikut bertanggung jawab atas bantuan hukum untuk masyarakat miskin sebagai bentuk pelayanan terhadap pemenuhan rasa keadilan di Daerah, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Daerah;
Dasar Hukum Perda Kab. Purworejo ini adalah Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyeleb=nggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Pendanaan, larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO. 4, TLD. NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Pemberian Bantuan Hukum merupakan perwujudan dari tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia warganya dihadapan hukum, tidak terkecuali bagi orang atau kelompok miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan. Sehubungan dengan hal tersebut serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum maka perlu mengatur pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU No. 48 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENKUMHAM No. 22 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang meliputi pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan; asas, tujuan, dan ruang lingkup; penyelenggaraan bantuan hukum; hak dan kewajiban pemberi dan penerima bantuan hukum; tata cara pemberi bantuan hukum; tata cara penyaluran dana bantuan hukum; pengawasan; larangan dan sanksi administratif. Dalam Perda ini pemberian bantuan hanya diberikan kepada setiap orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum di bidang hukum pidana, perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Pemberi bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Perda ini yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi Kemasyarakatan yang memberikan layanan bantuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Penjelasan : 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat