Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 - 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah kabupaten Bondowoso tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018;
1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan kedua Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
JawaTimur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4421) ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) ;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
12. PP No 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan informasi laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815) ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4816) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817) ;
19. PP No 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 ttg Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209) ;
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2010 -2014 ;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 ;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517) ;
24. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Dan Menteri Keuangan Nomor : 28 Tahun 2010; Nomor : 0199/M
PPN/04/2010; Nomor : PMK 95/PMK 07/2010 Tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD) 2010-2014;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32) ;
27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2006 Nomor 2 seri E) ;
28. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 ;
29. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur 2011-2031;
30. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009-2014 ;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 7 Seri E) ;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031
Materi Pokok Pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; RPJMD Kabupaten Bondowoso merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD; Sistematika RPJM Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018; sebagai pedoman bagi SKPD dalam penyusunan Rencana Strategis dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu tahun 2014-2018; SKPD melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Rencana Strategis SKPD; SKPD harus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BAPPEDA Kabupaten Bondowoso dalam menyusun Rencana Strategis dan Rencana Kerja SKPD; pengendalian dan Evaluasi; Dalam hal RPJMD Tahun 2019-2023 belum ditetapkan, maka untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, penyusunan RKPD Tahun 2019 berpedoman pada RPJMD Tahun 2014-2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2009-2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2014
PERDA Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2013-2018
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH DAERAH - RPJMD 2013-2018
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 bahwa
setiap daerah berkewajiban menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
merupakan dokumen perencanaan daerah selama 5 (lima) tahun
yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota
dan Wakil Walikota serta berpedoman kepada Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dengan
memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) Nasional Tahun 2010 – 2014;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 17 tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PERPRES No. 5 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 beserta perubahannya; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2012; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 8 Tahun 2007; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 23 Tahun 2009; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2011; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: kedudukan RPJMD; maksud dan tujuan penetapan RPJMD; sistematika RPJMD; pengendalian dan evaluasi; serta perubahan RPJMD. RPJMD Tahun 2013-2018 berikut uraian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
9 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014
Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri
Mencabut :
Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 1, BN 2014/ NO 35; PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2014
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Daerah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. Bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2013.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Perda No. 09 Tahun 2012; dan Perda No. 03 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
-
-
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah SPP-UP, SPP- GU dan Mekanisme Pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU Bagi Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangn Daerah, perlu menetapkan Batasan Pagu Jumlah SPP-UP, SPP-GU dan Mekanisme Pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU oleh Bendahara Pengeluaran SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong; bahwa untuk melaksanakan pengeluaran anggaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD· yang meliputi : SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU perlu diatur batasan jumlah dan mekanisme pengajuannya sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran pada setiap SKPD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tabalong
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tabalong Nomor36 Tahun 2013
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah SPP-UP, SPP- GU dan Mekanisme Pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU Bagi Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2014.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH PANRANNUANGKU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahandan Pembangunan untuk Kesejahteraan Rakyat di
perlukan adanya sumber Pendapatan Asli Daerahyang berasal dari Perusahaan daerah yang Produktif,
Profesional, Kompetitif dalam menghadapi
persaingan usaha yang sehat dalam Ekonomi global;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, maka perlu membentukperaturan Daerah tentang Perusahaan DaerahPanrannuangku.
:1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentangpembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2. Undang – Undang Nomor 05 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
4. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara ( Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 ):
5. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentangPemeriksaan Pengelolaan dan TanggungjawabKeuangan Negara ( Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 );
6. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4421 );
7. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepoblikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4548);
8. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentangtentang Perimbangan Keuangan antara PemerintahPusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4438);
9. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang – Undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4389);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentangPembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraanPemerintah Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2001 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4502 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentangPinjaman Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4574 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentangSistem Informasi Keuangan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4576 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4578 );
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan KeuanganDaerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 7Tahun 2007 tentang Pokok-pokok PengelolaanKeuangan Daerah Kabupaten Takalar ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN, TUJUAN DAN FUNGSI
BAB IV
MODAL
BAB V
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
BAB VI
ORGANISASI
BAB VII
BADAN PENGAWAS
BAB VIII
PEMBINAAN
BAB IX
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN
GANTI RUGI KARYAWAN
BAB X
TAHUN BUKU
BAB XI
ANGGARAN PERUSAHAAN
BAB XII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
SERTA PEMBERIAN PRODUKSI
BAB XIII
KARYAWAN
BAB XIV
PENGAWASAN
BAB XV
PEMBUBARAN
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
NOMOR : 01 TAHUN 2014
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2013-2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan dalam rangka
penjabaran dan implementasi visi dan misi Bupati dan
Wakil Bupati periode Tahun 2013-2018, perlu menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
b. bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah harus berpedoman pada Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan
memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi serta Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional;
1. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang
Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) ;
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
13. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5043);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5243);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3373);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
23. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
24. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2010-2014;
25. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008- 2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 243);
28. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010,
Nomor 2);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009,
Nomor 6);
31. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Mekanisme Perencanaan dan Sistem Penganggaran
Partisipatif Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2011, Nomor 4);
32. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 1);
33. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012-
2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2012 Nomor 2)
PJMD Tahun 2013-2018 memuat Visi, Misi, dan program Bupati dengan
berpedoman pada RPJP Daerah dengan memperhatikan RPJMD Provinsi,
serta RPJM Nasional serta RPJP Provinsi dan RPJP Nasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2008-2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 7)
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2014
JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT SEMESTA - PEDOMAN PELAKSANAAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2014/No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Semesta Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan hak atas jaminan
kesehatan dan sebagai tanggung jawab bersama
Pemerintah Kota Tegal dengan masyarakat serta guna
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu
penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Semesta
Kota Tegal; bahwa agar penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Masyarakat Semesta Kota Tegal berjalan optimal perlu
menetapkan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Masyarakat Semesta Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 9 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, kebijakan operasional, organisasi jaminan kesehatan masyarakat semesta, kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat semesta, pelayanan kesehatan jaminan kesehatan masyarakat semesta, pendanaan jaminan kesehatan masyarakat semesta, pelaporan, penanganan keluhan, monitoring dan evaluasi, pembinaan, pengawasan dan penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 64 Tahun 2012 dicabut.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Nomor 01 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat