kecamatan dan kelurahan - pembentukan pemekaran dan perubahan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No.65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMEKARAN, PERUBAHAN DAN PEMBENTUKAN KECAMATAN DAN KELURAHAN DALAM DAERAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa dengan perkembangan pembangunan yang semakin pesat di Kota Batam telah menjadi daya tarik tersendiri bagi pendatang untuk mengembangkan usaha dan menyebabkan peningkatan jumlah penduduk. Dengan peningkatan jumlah penduduk telah terjadi kepadatan penduduk di beberapa wilayah Kecamatan dan Kelurahan yang menimbulkan kesulitan dalam memberikan pelayanan masyarakat sehingga pelayanan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan menjadi semakin tidak berimbang mengingat jarak pusat Kecamatan dan Kelurahan sangat variatif. Kecamatan dan Kelurahan yang ada selama ini adalah Kecamatan dan Kelurahan sejak terbentuknya Pemerintah Kota Batam dan secara nyata perlu di lakukan penataan, baik dalam kaitan dengan pemekaran, perubahan nama maupun pembentukan Kecamatan dan Kelurahan baru berdasarkan kebutuhan masyarakat dan pemerintah Kota Batam
UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 129 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PERDAKO BATAM No. 6 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 4 Tahun 2002; PERDAKO BATAM No. 1 Tahun 2003; PERDAKO BATAM No. 2 Tahun 2004
Pemekaran, Perubahan dan Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan dalam daerah Kota Batam, serta menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perubahan Nama Kelurahan, Pusat Pemerintahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2005.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan Penyesuaian dan Penyempurnaan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Dinas, Lembaga Tehnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1974; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi perangkat daerah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, jabatan fungsional, tata kerja, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku antara lain Perda No. 29 Tahun 2003; Perda No. 30 Tahun 2003; Perda No. 31 Tahun 2003; Perda No. 01 Tahun 2005; Perda No. 02 Tahun 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokkan
Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional. Terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2007 Nomor 1) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2007 Nomor 1) diubah
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2004 perlu diadakan penyesuaian.
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LNRI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006-2026;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan daerah Kabupaten Jeneponto.;
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2008.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 02 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dan
dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penataan
terhadap Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan sebagai mana telah diubah dengan undangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi perangkat daerah
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Bone
PEMBENTUKAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2008.
Qanun tentang Pembentukan Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 2 ayat (2) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, perlu dibentuk Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 95 Tahun 2016; Qanun Provinsi NAD No. 3 Tahun 2004; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2009; Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan,Wewenang,Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2014.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman No. 5 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat