PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK SUMUT
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, 28/ 3/2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sumut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor I 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerab, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penvertaan Modal Pernerintah Daerah Pada PT. Bank Sumut.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: asal 18 ayat; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jumlah Dan Jangka Waktu Penambahan Penyertaan Modal, Sumber Dana Penyertaan Modal, Pengelolaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1 SERI D 2017/ NOREG : 2.1/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2011. Dalam rangka menindaklanjuti Laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2015 di Sungailiat, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Badan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang Nomor :17/LHP/XVIII.PPG/06/2016 Tanggal 27 Juni 2016, perlu dilakukan penetapan atas penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka yang telah dilakukan sebelumnya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 13 Tahun 2006; dan PP No. 2 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Penetapan Penyertaan Modal, Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2012
penyertaan modal pemerintah kabupaten bone bolango ke dalam modal perusahaan daerah air minum
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 203; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.11 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perusahaan AIr MInum termasuk didalamnya mengatur tentang Penyertaan Modal dan Tujuan, Tata Cara dan Tujuan, Pelaksanaan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2012.
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada;
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan daerah sebagai sarana dalam pelaksanaan penyelengaraan pemerintah dan pembangunan, maka perlu menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah; bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, sehingga untuk memaksimalkan pengendalian dan pengelolaan sistem penyediaan air minum di Kabupaten Aceh Timur, perlu dilakukan penyertaan modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; tentang Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa dalam rangka mensukseskan program hibah air minum sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor 14/SEC/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 5 Tahun 2007; PP Nomor 122 Tahun 2015; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 63 Tahun 2019; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 48 Tahun 2016; Permendagri Nomor 71 Tahun 2016; Permendagri Nomor 118 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal tentang perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2016
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2016
Halaman : 5 Hlm , Lampiran : - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan
Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan
penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali
potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu
menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah
perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan
Usaha Milik Daerah Tahun 2010.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 juncto Undang-Undang
6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 ebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan
Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor
6 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 21 Tahun
2002; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur setiap usaha dalam menyertakan modal Daerah
pada suatu Perusahaan
Daerah dan badan hukum lainnya dari usaha milik Pemerintah Daerah
dan/atau Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2010.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Cirebon Tahun 2023 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BANK NAGARI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2021
penyertaan - modal - daerah - kepada - perusahaan - umum - daerah - air - minum - kabupaten - cianjur
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2021/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang PUD Air Minum dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Dan untuk memenuhi tujuan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PUD Air Minum Kab. Cianjur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perda Kab. Cianjur No. 02 Tahun 2007; Perda Kab. Cianjur No. 6 Tahun 2014; Perda Kab. Cianjur No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat