Peraturan ini mengatur setiap usaha dalam menyertakan modal Daerah pada suatu Perusahaan Daerah dan badan hukum lainnya dari usaha milik Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat