Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun
Anggaran 2021
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 38 Tahun 2003
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
Permendagri No. 110 Tahun 2016
Permendagri No. 20 Tahun 2018
PermendesTT No. 13 Tahun 2020
Perda Kab. Pasaman No. 1 Tahun 2017
Perbup Pasaman No. 5 Tahun 2019
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2021 terdiri dari uraian pedoman penyusunan APB Nagari, Standar Biaya Tahun Anggaran 2021 dan kode rekening penganggaran.
Uraian pedoman penyusunan APB Nagari Tahun Anggaran 2021 meliputi
a. sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kewenangan nagari dan RKP nagari
b. prinsip penyusunan APB Nagari
c. kebijakan penyusunan APB Nagari
d. teknis penyusunan APB Nagari dan
e. hal khusus lainnya.
Standar Biaya Tahun Anggaran 2021 meliputi
a. belanja Pegawai,
b. belanja Barang dan Jasa: dan
c, belanja Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Mencabut:
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 69 Tahun 2019
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 77 Tahun 2019
31
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017
Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah
2017
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 3, BN 2017NO ; 1746 ; PERATURAN.GO.ID: 9 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2017 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2017 diantaranya adalah UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 168/PMK/05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2017 mengatur mengenai jenis, bentuk, dan penerima, pengalokasian anggaran, penyaluran, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Bantuan Pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah dan mendorong penyelenggaraan pemerintahan Daerah, maka perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Umum. Pemerintah Kabupaten Bangka telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2020, namun dalam implementasinya terdapat Retribusi Jasa Umum yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah dimaksud sehingga perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2017.
PERDA ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah yang perlu diatur untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang.
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentangKemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
23. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021;
mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah yang memuat 15 bab terdiri dari pengelola keuangan daerah, penyusunan rancangan, penetapan, serta pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
145
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2017
PERDA Kota Tegal No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3/2018, No Reg Perda 3/2018, TLD No.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kota tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dinamika kependudukan Kota Tegal sangat dinamis seiring perkembangan kondisi di segala bidang, untuk itu Pemerintah Daerah Kota Tegal perlu meningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan menuju pelayanan prima yang menyeluruh dalam mengatasi permasalahan kependudukan. Bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pernyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan-peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Serta Keputusan Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal No.5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diubah, Ketentuan Pasal 1diubah, Ketentuan Pasal 3 Huruf f diubah, Ketentuan Pasal 7 Huruf a dihapus dan huruf b diubah, Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf c diubah, Ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) diubah, Judul Bagian Kesatu BAB V diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Pasal 21 dihapus, Ketentuan Bagian Kesatu BAB V ditambahkan 2 Paragraf Baru, yaitu Paragraf 4 dan Paragraf 5 dan diantara pasal 21 dan pasal 22 disisipkan 2 (satu) pasal baru yaitu pasal 21A dan pasal 21B, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 24 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 35 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 40 ayat (2) diubah, Dalam BAB VI ditambah 1 (satu) Bagian Baru, yaitu Bagian Keempatbelas dan diantara Pasal 41 dan pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 41A, BAB VII Judul diubah, Ketentuan Pasal 43 diubah, Diantara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) Pasal Baru Yaitu Pasal 43A, Ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf b dihapus, Ketentuan Pasal 46 ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 48 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang No. 3 Tahun 2015
PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
-Koperasi, usaha mikro, keeil dan menengah sebagai pelaku usaha memiliki peran dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan juga sebagai wahana meneiptakan lapangan kerja. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha mikro, keeil dan menengah merupakan urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat yang ingin diwujudkan melalui ketahanan serta kemandirian ekonomi maka terhadap koperasi, usaha mikro, keeil dan menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di Kabupaten Karawang perlu diberdayakan. Pemberdayaan koperasi, usaha mikro keeil dan menengah perlu diselenggarakan seeara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran dan potensi usaha koperasi, usaha mikro, keeil dan menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, peneiptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No 25 Tahun 1992; UU No 20 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 33 Tahun 1988; PP No 38 Tahun 2007; PP No 17 Tahun 2013; PP No 47 Tahun 2012; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 87 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No.7 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2014.
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH. Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Keeil, dan Menengah adalah upaya yang dilakukan dalam bentuk pertumbuhan iklim usaha, pertumbuhan unit-unit usaha baru, pembinaan dan pengembangan usaha, sehingga mampu memperkuat dirinya menjadi kuat, tangguh, dan mandiri serta bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha keeil dengan usaha menengah dan dengan usaha besar, disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan saling memperkuat dan saling menguntungkan. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang memiliki usaha bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Keeil dan Menengah. Usaha Keeil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan eabang perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Keeil dan Menengah. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan eabang perusahaan yang dimiliki, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha keeil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Keeil dan Menengah. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing/penanaman modal asing/saham milik asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2007
ANTUAN UANG JASA PERAWATAN DAN UANG DUKA BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KABUPATEN KARANGANYAR
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2007/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Uang Jasa Perawatan dan Uang Duka Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa Kepala Desa" dan Perangkat Desa mengembarf tugas dan
kewajiban sebagai penyelenggara dan penanggung jawab utama
dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan
termasuk Pemerintahan Umum, ketentraman dan ketertiban di Desa; bahwa karena pengabdiannya Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu
mendapatkan bantuan berupa uang jasa perawatan dan uang duka; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan bupati (perbup) tentang bantuan uang jasa perawatan dan uang duka bagi kepala desa dan perangkat desa kabupaten karanganyar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 69 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
a.bahwa Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 69
Tahun 2020 tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung
Timur tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan
tuntutan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sehingga
perlu diubah;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 134 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2022
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat