Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2021

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2021 terdiri dari uraian pedoman penyusunan APB Nagari, Standar Biaya Tahun Anggaran 2021 dan kode rekening penganggaran. Uraian pedoman penyusunan APB Nagari Tahun Anggaran 2021 meliputi a. sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kewenangan nagari dan RKP nagari b. prinsip penyusunan APB Nagari c. kebijakan penyusunan APB Nagari d. teknis penyusunan APB Nagari dan e. hal khusus lainnya. Standar Biaya Tahun Anggaran 2021 meliputi a. belanja Pegawai, b. belanja Barang dan Jasa: dan c, belanja Modal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
14 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2021
Tanggal Berlaku
14 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 3
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 105 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pasaman Nomor 69 Tahun 2019 Peraturan Bupati Pasaman Nomor 77 Tahun 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan