Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 70/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 33 Tahun 2018, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air;
2. Bidang Cipta Karya;
3. Bidang Bina Marga; dan
4. Bidang Tata Kota;
d. UPTD; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat (4), dan Pasal 65 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No. 3 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; IV. Insentif dan Disinsentif; V. Tata Cara Pemberian dan Besarnya Nilai Insentif; VI. Tata Cara Pemberian dan Besarnya Nilai Disinsentif; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 13 Tentang Laporan Keuangan Konsolidasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya
kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan
dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi
tentang Laporan Keuangan Konsolidasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan
Akuntansi Nomor 13 tentang Laporan Keuangan
Konsolidasi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 3 tentang laporan keuangan konsolidasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Untuk mewujudkan kepastian perlindungan yang paripurna bagi seluruh Pekerja dan Pemberi Kerja yang ada di Kota Depok, diantaranya Pemberi Kerja beserta Pekerja Penerima Upah, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok, Proyek beserta Pekerja Jasa Konstruksi dan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri perlu diatur dengan Peraturan Wali Kota. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan di Kota Depok. Dalam pelaksanaannya, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan dan penetapan kembali.Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013,Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 07 Tahun 2017, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Asas,Prinsip dan Tujuan, Ruang Lingkup Kepesertaan, Pendaftaran Kepesertaan, Perhitungan dan Tata Cara Pembayaran Iuran, Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Pembinaan Dan Pengawasan, Penghargaan Anugerah Paritrana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 31), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 70 Tahun 2020
STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggaraan pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan; b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Probolinggo, maka perlu disusun standar pelayanan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo.
Mengingat: 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 100 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 100); 12. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 9).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Standar pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo
merupakan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik maupun pengguna layanan dalam menerapkan pelayanan, Ruang lingkup standar pelayanan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.1 Tahun 2014 ttg Pemberian Air Susu Ibu eksklusif
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (5), Pasal 7 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (3), Pasal 20 ayat (2), Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014.
Materi pokok: Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi, Tata Cara dan Indikasi Medis, Tata Cara Pemberian ASI, Donor Asi, Informasi dan Edukasi, Faktor Penghambat, Penyediaan Tempat Khusus, Penghargaan, dan Mekanisme Pemberian Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
Jumlah Halaman: 17 HLM; ; Lampiran : 8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa sehubungan adanya penambahan Seksi Pengelolaan Opini Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin untuk memantau dan mengevaluasi pengaduan masyarakat sehingga perlu melakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 83 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik Kota Banjarmasin
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 70 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 135
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 26 TAHUN 2020
TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH KARANTINA
DALAM PENANGGULANGAN BENCANA KESEHATAN COVID-19
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
menimbang a. bahwa walikota berwenang untuk melanjutkan atau
menghentikan Penyelenggaraan rumah karantina dalam
penanganan bencana Covid-19 sebagaimana diatur
dalam Pasal 10 Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Rumah Karantina Dalam
Penanggulangan Bencana Kesehatan Covid-19 Tahun
Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan W alikota ten tang Pencabutan Peraturan
Walikota Nomor 26 Tahun 2020 ten tang
Penyelenggaraan Rumah Karantina Dalam
Penanggulangan Bencana Kesehatan · Covid-19 Tahun
Anggaran 2020
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 9 . Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2020
Materi Pokok: Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Rumah Karantina Dalam Penanggulangan
Bencana Kesehatan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Rumah Karantina Dalam Penanggulangan
Bencana Kesehatan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
jumlah 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat