Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur OrganisasiPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa setelah diadakan evaluasi kelembagaan dalam
upaya optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas
penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang
menjadi lingkup tugas pokok dan fungsi Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu dilakukan penataan kembali terhadap
organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dengan menitikberatkan pada rumpun urusan
pemerintahan, analisis beban kerja, dan pengelolaan
anggaran berbasis kinerja;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Salatiga, dipandang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Salatiga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun
2008.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Salatiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Salatiga
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 7 Tahun 2011
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - dinas - pengelolaan - keuangan - dan - barang - daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2011/07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang daerah di Kab Bogor Dinas Pendapatan,Keuangan dan Barang Daerah yang dibentuk berdasarkan Perda No. 11 Tahun 2008 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan, organisasi dan Tata Kerja Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas pokok Dan Fungsi, Unsur Dan Susunan Organisasi, Tugas Unsur Organisasi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Tata Hubungan Kerja, Kepegawaian,Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2011
PERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN SORONG NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN DISTRlK, KLABOT, KLAWAK, KWOOR DAN MAUDUS DALAM WILAYAH KABUPATEN SORONG
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2011 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Distrlk, Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus Dalam Wilayah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan merupakan tanggung jawab Pemerintah yang harus dilaksanakan secara terus menerus pada jenjang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa telah dibentuknya daerah otonomi baru (pemekaran) dalam Wilayah Kabupaten Sorong maka Perda Kabupaten Sorong tentang Pembentukan Distrik dalam Wilayah Kabupaten Sorong dirubah dan disesuaikan sebagai daerah bawahan Pemda Kabupaten Sorong;
c. bahwa guna mempercepat Proses Pelayanan kepada masyarakat di Distrik Klabot maka pusat pemerintahan Distrik Klabot yang berkedudukan dikampung Buk dipandang perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Distrik Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus dalam wilayah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 35 Tahun 2008; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2000; dan Perda Kab. Sorong Nomor 29 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Distrlk, Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus Dalam Wilayah Kabupaten Sorong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Distrlk, Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus Dalam Wilayah Kabupaten Sorong
-
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2011
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 15)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Kecamatan Dan Kelurahan, karena tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke kota Kajen di Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3381); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan
Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 7);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KECAMATAN: Kedudukan dan Tugas Pokok dan Fungsi, KELURAHAN: Kedudukan dan Tugas Pokok dan Fungsi, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, ESELON JABATAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 15) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Kemayarakatan di Kabupaten Bombana, perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Perijinan terpadu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok sebagaimana diubah dengan UndangPerubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Terpadu di Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008)
- BAB I : KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
- BAB II : PEMBENTUKAN (Pasal 2)
- BAB III : KEDUDUKAN TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG (Pasal 3 – Pasal 6)
- BAB IV : SUSUNAN ORGANISASI (Pasal 7 – Pasal 8)
- BAB V : KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN (Pasal 9 – Pasal 10)
- BAB VI : JABATAN FUNGSIONAL (Pasal 11 – Pasal 12)
- BAB VII : TATA KERJA (Pasal 13 – Pasal 15)
- BAB VIII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pasal 16 )
- BAB IX : KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 17)
- BAB X : KETENTUAN PENUTUP (Pasal 18 – Pasal 19)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 149 huruf e Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, paling lambat 1 (satu)
tahun sejak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tersebut
diundangkan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007
tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi,
dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota harus sudah disesuaikan
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tersebut;
bahwa organisasi dan tata kerja Pelaksana Harian Badan
Narkotika Kabupaten Kendal dibentuk dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kendal yang dalam
pembentukannya berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor
83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan
Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, Badan Narkotika Nasional
Kabupaten/Kota merupakan instansi vertikal, sedangkan
Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Kendal
merupakan salah satu organisasi perangkat daerah, maka dalam
rangka melaksanakan ketentuan tersebut perlu mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah
Kabupaten Kendal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kendal. Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah, angka 5, angka 6, dan angka 8 dihapus, Ketentuan Pasal 2 huruf b dihapus, Ketentuan BAB IV Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 beserta penjelasannya dihapus, Ketentuan Pasal 16 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Lampiran II dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kendal diubah.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Penataan Kembali Kelembagaan Yang Lebih Efektif Dan Efisien
Khususnya Fungsi Pengelolaan Administrasi, Pelaporan Keuangan Serta Aset Daerah
Agar Lebih Fokus Pada Pembidangan Tugas Pokok Dan Fungsinya Serta Sesuai
Dengan Kebutuhan Daerah Sebagaimana Diatur Dalam Huruf C Angka 3 Sub Huruf C
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis
Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Perda Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN;
BAB IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII
UNIT PELAKSANA TEKNIS;
BAB VIII
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IX
TATA KERJA;
BABX
KEPEGAWAIAN;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 12
Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor
19 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12
Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah Kota Palangka Raya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis, Kabupaten Sintang memiliki potensi yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD No.18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, PP No.9 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.21 Tahun 2008, PP No.23 Tahun 2008 Perpres No.8 Tahun 2008, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian Dan Eselon, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2011.
15 halaman, 4 halaman penjelasan dan 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat