Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2011

Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KECAMATAN: Kedudukan dan Tugas Pokok dan Fungsi, KELURAHAN: Kedudukan dan Tugas Pokok dan Fungsi, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, ESELON JABATAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
12 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2011
Tanggal Berlaku
12 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.7
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 272 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 15)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan