Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kendal. Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah, angka 5, angka 6, dan angka 8 dihapus, Ketentuan Pasal 2 huruf b dihapus, Ketentuan BAB IV Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 beserta penjelasannya dihapus, Ketentuan Pasal 16 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Lampiran II dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
21 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2011
Tanggal Berlaku
21 Februari 2011
Sumber
LD.2011/NO.7
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Kendal No. 5 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan