Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kendal. Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah, angka 5, angka 6, dan angka 8 dihapus, Ketentuan Pasal 2 huruf b dihapus, Ketentuan BAB IV Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 beserta penjelasannya dihapus, Ketentuan Pasal 16 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Lampiran II dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat