Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa.
Dasar Hukum: UU 4/1956; UU 32/2004; UU 32/2004; PP 72/2005; Permendagri 30/2006; Perda bengkulu Selatan 5/2006; Perda Bengkulu Selatan 23/2007.
Materi Pokok: Menyerahkan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten dan Pendanaannya kepada Desa yang dikelompokkan dalam bidang pertanian dan ketahanan pangan, bidang pertambangan dan energi serta sumber daya mineral, bidang kehutanan dan perkebunan, bidang perindustrian dan perdagangan, bidang koperasi dan usaha kecil menengah, bidang penanaman modal, bidang tenaga kerja dan transmigrasi, bidang keshatan, bidang pendidikan dan kebudayaan, bidang sosial, bidang penataan ruang, bidang pekerjaan umum, bidang perhubungan, bidang lingkungan hidup, bidang politik dalam negeri dan administrasi publik, bidang otonomi daerah, bidang tugas pembantuan, bidang pariwisata, bidang pertahanan, bidang kependudukan dan pencatatan sipil, bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, bidang perencanaan, bidang penerangan/informasi dan komunikasi, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera, bidang statisktik, bidang arsip dan keperpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, maka Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai kebutuhan dan potensi desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Halmahera Timur tentang Badan Usaha Milik Desa.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kab. Halmahera Timur No. 20 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Usaha Milik Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa, Kepengurusan, Hak dan Kewajiban, Pengelolaan, Mekanisme Pertanggungjawaban, Jenis Usaha, Permodalan dan Bagi Hasil Usaha, Bagi Hasil Usaha, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
16 Halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Kerjasama Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memfasilitasi Pemda untuk mengurus dan mengatur penyelennggaraan Pemda Perda Kab. Kuningan No. 13 Tahun 203 maka perlu menmetapkan Perda Kab. Kuningan tentang Pedoman Kerjasama Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Megatur Tentang Pasal 18 ayat (6) UD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 204 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011;PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 4 Tahun 2007; Permendagri No. 38 Tahun 2007; Permendagri no. 53 Tahun 2011; Perda kab. kuningan No. 2 Tahun 2002; Perda Kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda kab. Kuningan No. 12 tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Kerjasama, Tata Cara Kerjasama Desa, Badan Kerjasama Desa, Jangka Waktu, Perubahan Dan Pembatalan, Pembiayaan, penyelesaian Perselisihan, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan BUMDes
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan di Kabupaten Murung Raya, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Untuk menjalankan amanat Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Nomor 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2010.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
PENGELOLAAN;
BAB IV
PEMBINAAN;
BAB V
PENGAWASAN;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2013
tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan, Pencalon, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Ini Diatur Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa, Tindakan Penyidik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 34 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum desa, perlu
dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk hukumdesa secara
terencana, terpadu dan terkoordinasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman bagi Pemerintahan Desa
dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan
standarisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari
Peraturan Daerah ini adalah agar tercipta keseragaman penyusunan produk
hukum dalam bentuk Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan
Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
Penjelasan 23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah No 3/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan U saha Milik Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerirttah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4857);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Togas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4826);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa;
11. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 6/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006
Nomor 6/D;
12. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 7 /D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 7 /D);
13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kerjasama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 8/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 8/D);
14. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 9/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 9 /D);
15. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 10/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 10/D;
16. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 4/E);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008
Nomor 5/D);
18. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008
Nomor 8/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 10/D):
19. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009
Nomor 18/E);
Pembentukan BUMDes dimaksudkan guna mendorong/
menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan
.masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat/ budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Tujuan pembentukan BUMDes adalah:
a. mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat Desa;
b. meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif dan kemampuan wirausaha anggota masyarakat desa yang berpenghasilan rendah; dan
c. mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat