Pembentukan BUMDes dimaksudkan guna mendorong/ menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan .masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat/ budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program Pemerintah dan Pemerintah Daerah Tujuan pembentukan BUMDes adalah: a. mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat Desa; b. meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif dan kemampuan wirausaha anggota masyarakat desa yang berpenghasilan rendah; dan c. mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat