PERDA Kab. Boyolali No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah berdasarkan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dijelaskan bahwa pengurangan modal daerah pada badan usaha milik daerah dapat dilakukan sepanjang tidak menyebabkan kepemilikan saham di bawah 51% (lima puluh satu
perseratus); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturaxi Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 mengenai rincian penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Aneka Karya Boyolali sampai dengan Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2016 diubah.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT Bank Jambi
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 5 Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi secara bertahap, dipandang perlu melakukan Perubahan Ketiga atas Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Menambahkan 1 (satu) huruf dalam Pasal 3 ayat (1), yakni huruf j.
Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2).
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019.
Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Perda No 9 Tahun 2020
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Umum dan Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa sarana percetakan merupakan salah satu sarana kebutuhan masyarakat yang perlu diupayakan pemenuhannya agar senantiasa selalu tersedia dengan kualitas yang baik, dalam jumah yang cukup dan berkesinambungan guna kesejahteraan masyarakat sekalipun kebutuhan suplemen; bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes sebagai pemilik Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes bertanggungjawab akan penuatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Umum Daerah Percetakan Grafika Kabupaten Brebes;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU no 25 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PP No 54 Tahun 2017; Perda Kab Brebes No 10 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas- asas penyertaan modal, bentuk dan sumber dana, modal dasar, pelaksanaan penyertaan modal, fasilitasi dan koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2020.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 9 Tahun 2016
pernyertaan modal - penyertaan modal pemerintah daerah pada bumd
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Jumlah dana penyertaan modal yang harus
dipenuhi Pemerintah Daerah sebagai pemenuhan
modal dasar pada Perusahaan Daerah Air Minum
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4
Tahun 2013 sehingga guna memperluas cakupan
pelayanan bagi Perusahaan Daerah Air Minum,
perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal
pada Perusahaan Daerah Air Minum. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4
Tahun 2013
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013;
Ketentuan ayat (1), (2) dan (3) Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah mengalami perubahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9, TLD NO.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempercepat pembangunan daerah diperlukan peningkatan investasi untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan riil dengan menggunakan modal yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.27 Tahun 1959 , UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, Peraturan pemerintah No.45 Tahun 2008, Peraturan Presiden No.39 Tahun 2014, Peraturan Presiden No.97 Tahun 2014, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.5 Tahun 2003, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Kebijakan Penanaman Modal Daerah, Perencanaan Pengembangan dan Promosi Penanaman Modal, Kerjasama Penanaman Modal, Izin Penanaman Modal, Bentuk Usaha dan Kedudukan, Bidang Usaha Dan Lokasi, Hak Kewajiaban dan Tanggung Jawab Penanam Modal, Hak dan Kewajiban Daerah, Pemberian Insentifmdan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Ketenagakerjaan, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Laporan Kegiatan Penanaman Modal, Sanksi Administratif, Ketetuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
23 halaman dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor
penggerak perekonomian daerah, pembiayaan
pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja;
bahwa dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam
melaksanakan kewajiban laporan kegiatan pelaksanaan
penanaman modal agar tercapai target realisasi investasi
setiap tahun perlu menyusun regulasi tentang pengendalian
penanaman modal; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018
ten tang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota Magelang tentang Tata cara Pengendalian
Pelaksanaan Penanaman Modal di Kota Magelang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata cara Pengendalian
Pelaksanaan Penanaman Modal di Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018; 12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Kewenangan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Bab V Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Bab VI Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Bab VII Tindakan Administratif dalam rangka Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Bab VIII Biaya
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
Beberapa ketentuan Peraturan Walikota Magelang Nomor 90 Tahun 2017 dicabut.
32 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat