Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat, harkat dan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia, khususnya hak-hak dasar perempuan dan Anak, sehingga perlu diatur mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan dan Anak Korban kekerasan di Kabupaten Blora
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 18 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang di dalamnya juga mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk melaksanakan upaya pencegahan dan perlindungan kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD NO. 3/2017, TBD NO.3/2017, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 4 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran/Penyesuaian Belanja Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menselaraskan dan melaksanakan
proses penyerapan dana alokasi khusus bidang
perumahan dan kawasan permukiman yang tertuang
dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat
Daerah (DPA-PD) terhadap Program/ Kegiatan pada
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Buru Selatan, Pemerintah Daerah merasa
perlu melakukan pergeseran/ penyesuaian atas
program/ kegiatan yang karena pokok dan
pelaksanaannya segera dilaksanakan pada tahun
anggaran 2017.
Program dan kegiatan yang dimaksud tersebut diatas,
merupakan kegiatan yang bersumber
dari Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan
Kawasan Permukiman yang berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik dan Amanat PMK
Nomor 50/ PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer
ke Daerah serta berpedoman pada Permen PURP No
33/PRT/M/2016
tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Bidang
Infrastruktur yang pelaksanaan penggunaannya dari
Belanja Langsung Perangkat Daerah Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman, dialihkan kedalam Belanja
Bantuan Sosial yang terdapat pada Belanja Tidak
Langsung Perangkat Daerah Pengelola Keuangan
Daerah tahun anggaran 2017.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 33/PRT/M/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Bupati tentang Pergeseran/Penyesuaian Belanja Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Lampiran 5 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2017
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 201; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Bone Bolango No. 67 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, serta monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bone Bolango No. 21 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dan perubahannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Terdiri dari 38 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan tata kelola pengelolaan keuangan desa yang baik berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran perlu pengaturan mengenai pedoman pengelolaan keuangan desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; APBDesa; Pengelolaan Keuangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan Kepala Desa; Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi; Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015, Perbup No.48 Tahun 2015, Perbup No.13 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan,maka setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman, perlu menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan pemukiman yang memadai dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, dalam rangka menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Ruang Lingkup, PSU Perumahan dan Permukiman, Persyaratan Penyerahan PSU, Penyerahan PSU, Tata Cara Penyerahan PSU, Pengelolaan PSU, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihandan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Guna menjaga dan mempertahankan kualitas air
dan peningkatan kualitas Air Limbah Domestik, serta
untuk mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak
lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk
hidup lainnya, perlu adanya pengaturan pengelolaan Air
Limbah Domestik.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perizinan, Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Larangan, Sanksi Administrasi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Pengelolaan
Air Limbah Domestik diatur dalam Peraturan Wali Kota.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, pedoman,
dan kriteria teknis pengelolaan Air Limbah Domestik diatur
dalam Peraturan Wali Kota.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai retribusi dalam pengelolaan
Air Limbah Domestik diatur dengan Peraturan Daerah.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan lumpur tinja
terjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
diatur dalam Peraturan Wali Kota.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Wali Kota.
f. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi
administrasi diatur dalam Peraturan Wali Kota.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a.bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.bahwa ketentuan perizinan di dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dirasakan membatasi upaya ekstensifikasi pajak daerah sehingga keberadaannya perlu ditinjau kembali;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No.51 Tahun 2008;3.UU No.28 Tahun 2009
;4.UU No.12 Tahun 2011 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;7.Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010
terdapat dalam pasl 30, pasal 35, pasal 59, pasal 109
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD NO. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
(1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:
a. APBD, meliputi:
1. uang representasi;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan beras;
4. uang paket;
5. tunjangan jabatan;
6. tunjangan alat kelengkapan; dan
7. tunjangan alat kelengkapan lain.
b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:
1. tunjangan komunikasi intensif; dan
2. tunjangan reses
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2017
bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD NOMOR 3/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh dan mencapai taraf kesejahteraan sosial; b. bahwa untuk mewujudkan adanya jaminan kesejahteraan sosial terutama terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial, Pemerintah Kota Madiun mempunyai kewajiban untuk mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Madiun; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
Materi Pokok berisi mengenai Ketentuan, Maksud & Tujuan, Penyelenggaraan, Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan, Pendaftaran Dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
29 Halaman + Penjelasan (8 halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat