Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pergub 3 Tahun 2021 telah ditetapkan TPP bagi PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
b. bahwa telah ditetapkannya inpassing PNS jabatan fungsional umum ke fungsional pengelola barjas sebanyak 19 orang;
c. bahwa berdasarkan hasil rapat 1 Maret 2021, ditetapkan besaran TPP bagi jabatan fungsional pengelola barjas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan atas Pergub 3 tahun 2021.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU 24 Tahun 1956;
3. UU 17 Tahun 2003;
4. UU 1 Tahun 2004;
5. UU 15 Tahun 2004;
6. UU 33 Tahun 2004;
7. UU 5 Tahun 2014;
8. UU UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 9 Tahun 2015;
9. PP 8 Tahun 2006;
10. PP 53 Tahun 2010;
11. PP 18 Tahun 2016;
12. PP 11 Tahun 2017;
13. PP 12 Tahun 2019;
14. PP 30 Tahun 2019;
15. Inpres 5 Tahun 2004;
16. Permendagri 77 Tahun 2020;
17. Peraturan Kepala BKN 1 Tahun 2013;
18. Pergub 38 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pergub 19 Tahun 2018;
19. Pergub 39 Tahun 2016sebagaimana telah diubah dengan Pergub 15/2020;
20. Pergub 20/2017;
21. Pergub 61 Tahun 2017;
22. Pergub 85 Tahun 2017;
23. Pergub 24 Tahun 2018;
24. Pergub 2 Tahun 2019;
25. Pergub 1 Tahun 2020;
26. Pergub 3 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Pergub 3 Tahun 2021 tentang TPP Bagi PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 17 ditambah ayat (12);
2. Ketentuan lampiran II diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
8 Hlm, Lamp. II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kab. Pasuruan Tahun 2018 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan dalam melaksanakan tugas menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat serta dengan mempertimbangkan resiko pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya maka perlu diberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus;
-Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan khusus kepada anggota satuan polisi pamong praja Kabupaten Pasuruan. Tunjangan khusus diberikan guna mendorong terwujudnya peningkatan kinerja Anggota Satuan Pamong Praja yang diberikan karena tugas dan fungsinya. Tunjangan Khusus yang diberikan kepada Anggota Satuan Polisi Pamong dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 4 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3
Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Pasal 75
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 65 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 4 tentang Retribusi Izin Trayek, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Kendari Nomor 3);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 3);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 4);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2012
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 7);
11. Peraturan Walikota Kendari Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2013 (Berita Daenah Kota Kendari
Tahun 2012 Nomor 28).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENERIMA INSENTIF
BAB III PEMANFAATAN DAN BESARAN INSENTIF
BAB IV SUMBER INSENTIF DAN PERHITUNGAN KINERJA TERTENTU
BAB V PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Bengkulu No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu Perubahan Kedua atas Perwal Nomor 4 Tahun 2020
PERWALI Kota Bengkulu No. 38 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, perlu diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah , Pemberian Tambahan Penghasilan dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
1.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
1. TPP diberikan setiap bulan sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun
2. TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang mengambil masa persiapan pensiun;
b. Pegawai yang berstatus terpidana berdasarkan keputusan
pengadilan;
c. Pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatan sebagai PNS;
d. Pegawai yang sedang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, cuti besar, cuti karena alasan penting dan cuti sakit;
e. Pegawai yang ditugaskan dan bekerja secara penuh di luar lingkungan Pemerintah Kota;
f. Pegawai dari instansi atau pemerintah daerah lain yang dititipkan sementara di lingkungan Pemerintah Kota;dan
g. Pegawai yang telah menerima tunjangan profesi guru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
1. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017
2. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 39 Tahun 2019
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2024
Disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan pemerintah kabupaten merangin
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka menjamin dan mengawasi perilaku dalam pelaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagau unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa dalam pengaturan penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi dan keadilan dalam upaya menciptakan pegawai pemerintah yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan inovatif, sehingga terwujud produktivitas dan kinerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang tinggi untuk memenuhi kualitas pelayanan prima bagi masyarakat;
c. Bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib disiplin dalam pelaksanaan penjatuhan hukuman displin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, diperlukan pedoman teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.20 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.49 Tahun 2018; PP No.79 Tahun 2021; PP No.94 Tahun 2021; Perda No.10 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Masa Perjanjian, Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja, Pemanggilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Penetapan Keputusan, Upaya Administratif, Pembatasan Hak Kepegawaian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
46 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021
TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PELAKSANA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PELAKSANA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil pelaksana pengelola keuangan daerah kabupaten Bengkulu Utara, memandang perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif laiinya kepada Pegawai Negeri Sipil pelaksana pengelola keuangan daerah kabupaten Bengkulu Utara.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tambahan penghasilan bagi PNS sebagai pelaksana pengelola keuangan daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Pemberian tambahan penghasilan berdasarkan 3 (tiga) hal yiatu tanggung jawab pelaksanaan tugas, intensitas pekerjaan tinggi dan jenis dan beban pekerjaan. Nominal pembertian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Banjar No. 5b Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR
PERWALI Kota Banjar No. 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS Daerah di Lingkungan Pemkot Banjar telah diatur dengan Perwali Banjar No. 01.a-Huk/I/2007, tetapi dalam rangka meningkatkan daya guna dan penyempurnaan ketentuan pemberian tambahan penghasilan kepada PNS di Kota Banjar, maka Perwali tersebut perlu ditinjau kembali dan diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu mengatur Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkot Banjar dengan Perwali.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Keppres No. 87 Tahun 1999; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 12 Tahun 2008; PermenPANRB No. 33 Tahun 2011; PermenPANRB No. 34 Tahun 2011; PermenPANRB No. 63 Tahun 2011; Perka BKN No. 3 Tahun 2013; Perda Kota Banjar No. 17 Tahun 2006; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
4. Prosedur Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
5. Pengawasan dan Pengendalian;
6. Ketentuan Khusus;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
1. Perwali Banjar No. 01.a-Huk/I/2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar; dan
2. Seluruh Kepwali Banjar yang menetapkan tentang pemberian tambahan penghasilan termasuk Kepwali Banjar tentang perubahan pemberian tambahan penghasilan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 halaman (lampiran 5 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
1. Ketentuan Umum
2. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
4. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
5. Ketentuan Lain-Lain
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019
JASA MEDIS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER UMUM, DOKTER GIGI, APOTEKER PENANGGUNG JAWAB DAN APOTEKER PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN HONORARIUM NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO'A KOTA BENGKULU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jasa Medis bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker Penanggung Jawab dan Apoteker Pegawai Negeri Sipil dan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do'a Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan tenaga medis guna
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada Rumah
Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu, perlu diberikan
Jasa Medis kepada Dokter Spesialis, Dokter Umum,
Dokter Gigi, Apoteker Penanggungjawab dan Apoteker
yang bertugas di lingkungan Rumah Sakit Harapan dan
Do’a Kota Bengkulu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Bengkulu tentang Jasa Medis Bagi Dokter
Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi,
Apoteker
Penanggung Jawab dan Apoteker Pegawai Negeri Sipil
dan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah
Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/Menkes/Per/X/2004
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/ 2011
17. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2013
18. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018
19. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2018
MENGATUR MENGENAI JASA MEDIS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER UMUM, DOKTER GIGI, APOTEKER PENANGGUNG JAWAB DAN APOTEKER PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN HONORARIUM NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO'A KOTA BENGKULU, DISERTAI JUMLAH BESARAN BIAYA JASA YANG DIBEBANKAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat