Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UANG PERSEDIAAN YANG DIKELOLA OLEH BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa ”Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran”;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018, perlu adanya Penetapan Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uang Persediaan Yang Dikelola Oleh Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22); 5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 123); 6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127).
Uang Persediaan diberikan melalui Bendahara Pengeluaran sebagai uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (Revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dengan dasar perhitungan besaran belanja barang dan jasa tidak termasuk belanja rutin dan bantuan berupa barang pada setiap program kegiatan SKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2018
pemerintah kota ternate-analisis jabatan dan analisis beban kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 343
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUP PEMERINTAH KOTA TERNATE
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian yang berbasis pada kinerja dibutuhkan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdayaguna dan berhasil guna; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Ternate tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkup Pemerintah Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 25 Tahun 2016; Perda Kota Ternate Tahun 2016; Perwali Ternate No. 18 Tahun 2016; Perwali Ternate No. 19 Tahun 2016; Perwali Ternate No. 20 Tahun 2016; Perwali Ternate No. 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkup Pemerintah Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Hasil Analisis Jabatan, Evaluasi Analisis Jabatan, Pengembangan Pola Karir dan Rekrutmen PNS, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
4 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta
Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
maka perlu mengatur Besaran Tunjangan Komunikasi
lntensif, Tunjangan Reses, Dan Dana Operasional
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Palopo;
:1. Undang--Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang--Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4186); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republic Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara
Republic Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republic Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomr 5234)
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
10. Peraturan Menterri Dalam Negeri Nomr 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungiawaban Dana
Oparasional;
12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Palopo;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
BAB III : BESARAN TUNJANGAN
BAB IV : PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
I) Hal-ha! yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang terkait
pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota
Palopo Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Komunikasi lntensif,
Tunjangan Reses Dan Dana Operasional Pirnpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangka
8 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya
kendaran umum tidak dalam trayek yang
berbasis online, maka sebagai salah satu
bentuk kepedulian Pemerintah Kota Sukabumi
untuk meringankan beban pengemudi dan
pengusaha angkutan umum dalam trayek di
Kota Sukabumi, serta dengan memperhatikan
indeks harga dan perkembangan
perekonomian perlu adanya peninjauan
kembali tarif retribusi pengujian kendaraan
bermotor yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 15
Tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 15
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17
Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor. Terdiri atas 3 Pasal. Bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ditetapkan dengan struktur dan besarnya tarif
sebagaimana tercantum dalam lampiran. Ketentuan selain mengenai tarif retribusi
pengujian kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, mengacu pada Peraturan
Daerah Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2011
tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
9 halaman.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 133 ayat (3) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah sehingga perlu menetapkan peraturan Walikota Madiun tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Madiun Tahun ANGGARAN 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengatur mengenai jenis pemberian bantuan, penganggaran atas pemberian hibah , pelaksanaan dan penatausahaan pemberian hibah, pedoman pelaporan dan pertanggungjawaban atas hibah yang diatur pada bab II - Bab III. Pada bab IV mengatur mengenai bantuan Sosial yang meliputi ketentuan umum, bagian kedua penganggaran bagian ketiga pelaksanaan dan penatausahaan, bagian keempat pedoman pelaporan dan pertanggungjawaban, hal lainnya mengatur mengenai Permohonan hibah dan bantuan sosial, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
Qanun tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana tela beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Aceh Besar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar telah menyempurnakan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1405/2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017; Perpres No 16 tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 38 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 2 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 2 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 3 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini mengatur 7 Pasal.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
8
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2018
Bahwa Al-Qur'an dan Al-Hadits adalah dasar utama agama Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam dan telah menjadi keyakinan serta pegangan hidup masyarakat Aceh; Dalam rangka pelaksanaan syariat Islam dan mengoptimalkan pendayagunaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya sebagai potensi ekonomi umat Islam yang pengelolaannya belum dapat diselenggarakan secara baik, maka perlu dikelola secara optimal dan efektif oleh sebuah lembaga profesioanl yang bertanggung jawab; Berdasarkan ketentutan dalam Pasal 180 ayat (1) huruf d, Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, zakat sebagai pendapatan asli daerah (PAD) dikelola oleh Baitul Mal dan ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Qanun; Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf, harta keagamaan dan keperluan suci lainnya; Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Permasalahan Hukum dalam rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Aceh Nangroe Aceh Daerussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang, tanah yang tidak ada pemiliknya atau ahli warisnya yang beragama Islam menjadi harta agama dan dikelola oleh Baitul Mal yang selanjutnya terhadap tugas, pokok, fungsi, hak, dan kewajiban Baitul Mal diatur dengan Qanun; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal masih belum sepenuhnya menampung perkembangan Kebutuhan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, infak, wakaf, harta keagamaan lainnya dan perwalian sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Qanun Aceh tentang Baitul Mal.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945, UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 41 Tahun 2004, UU No. 11 tahun 2006, UU No. 48 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 25 Tahun 2018, PP No. 14 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, dan Permendagri No. 95 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Organisasi Baitul Mal; Tugas, Fungsi, dan Kewenangan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Hubungan Kerja; Pembiayaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Peran Serta Masyarakat; Pengelolaan Zakat dan Infak; Pengeloaan Harta Wakaf; Pengelolaan Harta Keagamaan Lainnya; Perwalian; Pengadaan Barang dan Jasa; Penyidikan, Penuntutan, dan Penyidangan; Ketentuan 'Uqubat, Pelaksanaan 'Uqubat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
Mencabut Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Baitul Mal.
Qanun NO. 10, Lembaran Kabupaten Aceh Timur No. 10 / 2018
Qanun tentang PENGELOLAAN PASAR GAMPONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi gampong dalam rangka pelaksanaan pembangunan, pengembangan serta pemberdayaan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan masyarakat gampong melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli gampong menuju terwujudnya gampong mandiri, perlu mengoptimalkan pengelolaan kekayaan gampong melalui pasar gampong.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 42 Tahun 2007; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Pembangunan dan Pengembangan; BAB IV Pengelolaan; BAB V Pendapatan Pasar Gampong; BAB VI Perlindungan; BAB VII Pembinaan dan Pengawasan; BAB VIII Ketentuan Peralihan; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK:
Bahwa penambahan objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat diwujudkan, sehingga perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 18 Tahun 2012.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1, Pasal 8, dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 18 TAHUN 2012
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan tugas kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Aceh Barat yang menyelenggarakan urusan wajib keistimewaan dan kekhususan Aceh di bidang pelaksanaan syariat Islam dan pendidikan dayah, perlu membentuk 2 (dua) perangkat daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 95 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Pernagkat Daerah kabupaten Aceh Barat yang diubah yaitu susunan pernagkat daerah Kabupaten Aceh Barat.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat