Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2018

Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur mengenai jenis pemberian bantuan, penganggaran atas pemberian hibah , pelaksanaan dan penatausahaan pemberian hibah, pedoman pelaporan dan pertanggungjawaban atas hibah yang diatur pada bab II - Bab III. Pada bab IV mengatur mengenai bantuan Sosial yang meliputi ketentuan umum, bagian kedua penganggaran bagian ketiga pelaksanaan dan penatausahaan, bagian keempat pedoman pelaporan dan pertanggungjawaban, hal lainnya mengatur mengenai Permohonan hibah dan bantuan sosial, monitoring dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
07 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2018
Tanggal Berlaku
07 Februari 2018
Sumber
BD NOMOR 1/G
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan