PENCEGAHAN - PEMBERANTASAN - PENYAKIT - HEWAN - MENULAR
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah dan memberantas penyakit hewan menular bagi hewan yang dibawa masuk dan keluar dari daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur perlu dilaksanakan pengawasan;
bahwa untuk mewujudkan pengawasan tersebut diadakan pemeriksaan dan pengobatan terhadap hewan-hewan tersebut melalui pos chek point;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PERDA No. 20 Tahun 2003
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ketentuan Pengelolaan dan Pelayanan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi bagian Pertama Nama, Objek dan Subjek serta Golongan Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 6 Tahun 2006
PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan, Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan HIV/AIDS dan IMS di Kabupaten Manokwari semakin meningkat dan memprihatinkan, maka perlu dibangun koordinasi, konsolidasi dan integrasi program dan mekanisme kerja dalam sistem penanggulangan HIV/AIDS dan IMS;
b. bahwa kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat untuk mencegah penularan, dan pemberian pengobatan/perawatan/dukungan;
c. bahwa kebijakan penghargaan terhadap hak-hak pribadi orang dengan HIV/AIDS dan IMS serta keluarganya secara keseluruhan dapat dilakukan sedemikian rupa untuk meminimalisasi dampak epidemik dan mencegah diskriminasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c tersebut di atas, maka perlu pembentukan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3492);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2977);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan Nama Propinsi Irian Barat Menjadi Irian Jaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2977);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2000 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
24. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS;
25. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat / Ketua komisi Penanggulangan AIDS Nomor 5/KEP/MENKO KESRA / II / 1995 tentang Program Nasional Penanggulangan HIV /AIDS di Indonesia;
26. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat / Ketua komisi Penanggulangan AIDS Nomor 16/KEP/MENKO KESRA / VI / 1996 tentang Pedoman Nasional Penyelenggaraan komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Penanggulangan HIV /AIDS di Indonesia.
PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pencegahan, Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa penggunaan minuman beralkohol bertentangan dan tidak
sesuai dengan kehidupan barmasyarakat di Kota Banjarbaru yang
agamis, dapat minimbulkan gangguan kesehatan, berdampak
negatip terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat ; bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman
beralkohol di Kota Banjarbaru maka, perlu diatur ketentuan
larangan dan pengawasannya ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Larangan Minuman Beralkohol ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; PeraturanPemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
359/MPP/Kep/10 /1997; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2003.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Larangan Minuman Berakohol yang berisi; Ketentuan Umum; Larangan; Pembinaan; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2006.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol bertentangan dengan norma agama dan moral bangsa yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman perilaku seseorang dan membahayakan kesehatan jasmani, rohani dan berdasarkan prinsip otonomi daerah yang seluas-luasnya maka daerah memeiliki kewenangan untuk membuat kebijakan melarang minuman beralkohol; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, perlu meninjau kembali Perda Kab Tegal tanggal 12 Juni 1957 tentang Penjualan Minuman yang mengandung Alkohol yang telah beberapa kali diubah terakhir kali diubah dengan Perda Tk II (Kotamadya) Tegal Nomor 05 Tahun 1978 tentang mengubah Untuk Kedua Kali Perda Kotapraja Tegal tentang Penjualan Minuman yang Mengandung Alkohol, karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan masyarakat Kota Tegal saat ini; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a dan b, maka perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 8 Tahun 1981; UU No 23 Tahun 1992; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 11 Tahun 1962; PP No 27 Tahun 1983; Pp No 7 Tahun 1986; PP No 13 Tahun 1995; Keppres No 3 Tahun 1997; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 15 Tahun 1987; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggolongan, larangan, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2006.
Peraturan Daerah Ktapraja Tegal tanggal 12 Juni 1957; Peraturan Daerah Kotamadya Tegal tanggal 17 September 1968; Peraturan Daerah Tk II (Kotamadya) Tegal Nomor 05 Tahun 1978 dicabut.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/No.14 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa guna memantapkan otonomi
daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab serta dalam rangka
peningkatan pelayanan kepada
masyarakat di bidang kesehatan perlu
diatur penyelenggaraan pelayanan
kesehatan, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun
2000 perlu ditinjau kembali ; bahwa untuk itu perlu diterbitkan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelayanan kesehatan pada dinas kesehatan, pelayanan kesehatan pada unit pelaksana teknis dinas kesehatan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur tarif, struktur dan besarnya tarif, masa dan saat retribusi, tata cara pemungutan dan penagihan retribusi, sanksi administrasi, pengelolaan retribusi, keringanan / pembebasan biaya, kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 15 Tahun 2000 dicabut.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 5 Tahun 2006
LARANGAN PEMASUKAN, PENYIMPANAN, PENGEDARAN DAN PENJUALAN SERTA MEMPRODUKSI MINUMAN BERALKOHOL
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan Serta Memproduksi Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengaktualisasikan Manokwari sebagai daerah masuknya Injil pertama kali di tanah Papua, dan yang kini dijuluki sebagai Kota Injil dan Kota Peradaban Orang Papua, maka perlu dilakukan pelarangan terhadap semua aktivitas pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol di seluruh wilayah hukum Kabupaten Manokwari;
b. bahwa berdasarkan aspirasi dari seluruh komponen masyarakat, agar minuman beralkohol ditiadakan dari Kabupaten Manokwari, karena telah menimbulkan berbagai dampak negatif yakni terjadinya kriminalitas, patologi sosial, yang bermuara pada rusaknya ahklak dan moral serta menimbulkan situasi keamanan dan ketertiban yang kurang kondusif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan BarangBarang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2469);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2977);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
17. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri SipilDaerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
24. Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/MDAG/PER/3/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan dan Perizinan Minuman Beralkohol.
LARANGAN PEMASUKAN, PENYIMPANAN, PENGEDARAN DAN PENJUALAN SERTA MEMPRODUKSI MINUMAN BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan Serta Memproduksi Minuman Beralkohol
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang pelayanna pemberian izin, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam Penyelenggaraan Usaha di Bidang Kesehatan perlu adanya dukungan masyarakat dalam bentuk retribusi;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha di Bidang Kesehatan.
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 1992, UU Nomor 18 Tahun 1997, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 66 Tahun 2001 dan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, masa retribusi, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penyetoran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan dan penghapusan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2006
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahKesehatanPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut
Perda Prov. DKI Jakarta No. 14 Tahun 2004 tentang Perubahan Status Hukum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng
Perda Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perubahan Status Hukum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Pasar
Rebo dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Pasar Rebo (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 70)
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Kesehatan - Penanaman Modal dan Investasi
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Atas Beberapa Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 05 P/HUM/2005 tertanggal 21 Februari 2006, yang menetapkan pembatalan 3 (tiga) Peraturan Daerah mengenai Perubahan Status RSUD menjadi Perseroan Terbatas oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pencabutan dan pernyataan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2004; dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2004
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2006.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2004; dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2004
3 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat