Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006

Larangan Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Larangan Minuman Berakohol yang berisi; Ketentuan Umum; Larangan; Pembinaan; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
07 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2006
Tanggal Berlaku
14 Juli 2006
Sumber
LD.2006/NO.5
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan